ID, Jakarta – Kinerja pasar saham domestik mengalami tekanan berat sejak awal perdagangan, Rabu (28/1). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat merosot signifikan dan sempat jatuh hingga 7,47 persen ke posisi 8.309 menjelang penutupan sesi pertama.
Data RTI Infokom menunjukkan tekanan jual terjadi secara merata di hampir seluruh papan perdagangan. Sebanyak 763 saham tercatat melemah, hanya 26 saham yang mampu menguat, sementara 15 saham bergerak stagnan.
Manajemen Bursa Efek Indonesia (BEI) mengonfirmasi bahwa pelemahan tajam tersebut tidak terlepas dari perkembangan global, khususnya pengumuman terbaru dari Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang dirilis pada pagi hari.
Corporate Secretary BEI, Kautsar Primadi, menyampaikan bahwa otoritas pasar modal nasional tengah merespons kebijakan tersebut secara intensif. “Menindaklanjuti pengumuman MSCI pagi ini, OJK, BEI, dan KSEI terus melakukan koordinasi dan diskusi dengan MSCI,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (28/1).
Mengutip laporan CNBC Indonesia, MSCI memutuskan untuk memberlakukan pembekuan sementara (interim freeze) terhadap perlakuan indeks saham Indonesia. Kebijakan ini diambil seiring meningkatnya kekhawatiran terkait aspek free float serta aksesibilitas pasar saham nasional bagi investor global.
Melalui kebijakan interim freeze yang berlaku efektif segera, MSCI menghentikan seluruh kenaikan bobot saham Indonesia dalam indeks globalnya, menunda masuknya emiten baru ke dalam indeks MSCI, serta menangguhkan potensi kenaikan kelas saham Indonesia di seluruh segmen indeks.
Dalam pernyataan resminya, MSCI menjelaskan bahwa langkah tersebut bertujuan untuk meminimalkan risiko perputaran indeks yang berlebihan sekaligus menjaga stabilitas dan kelayakan investasi (investability) bagi para investor internasional.
Peran strategis MSCI di pasar global
MSCI merupakan lembaga penyedia indeks saham global yang berperan penting dalam memetakan kinerja pasar modal di berbagai negara, termasuk Indonesia. Indeks-indeks yang disusun MSCI digunakan secara luas oleh investor institusi, manajer investasi, hingga dana pensiun internasional sebagai acuan alokasi portofolio.
Indeks MSCI mengelompokkan saham berdasarkan sejumlah kriteria, seperti wilayah geografis, sektor industri, tingkat kapitalisasi pasar, serta likuiditas saham. Dengan demikian, perubahan kebijakan MSCI kerap berdampak langsung terhadap arus modal global.
Indeks MSCI sendiri merupakan kumpulan saham terpilih dari berbagai negara yang dinilai memiliki skala besar, likuiditas tinggi, serta memenuhi standar kelayakan investasi internasional. Masuknya suatu saham ke dalam indeks MSCI umumnya menjadi katalis positif karena berpotensi menarik aliran dana asing.
Di Indonesia, emiten yang masuk dalam indeks MSCI kerap mengalami peningkatan minat beli dari investor global seiring masuknya capital inflow berbasis indeks.
Daftar saham Indonesia berkapitalisasi terbesar di indeks MSCI
Per 31 Desember 2025, sepuluh emiten nasional dengan nilai pasar terbesar dalam indeks MSCI antara lain:
- PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) – US$26,86 miliar
- PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) – US$14,97 miliar
- PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) – US$11,42 miliar
- PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) – US$10,34 miliar
- PT Astra International Tbk (ASII) – US$8,13 miliar
- PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) – US$6,07 miliar
- PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN) – US$5,59 miliar
- PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) – US$4,67 miliar
- PT Barito Pacific Tbk (BRPT) – US$4,60 miliar
- PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) – US$3,91 miliar
Tekanan terhadap IHSG akibat kebijakan MSCI ini menjadi perhatian serius pelaku pasar, mengingat indeks global tersebut memiliki pengaruh besar terhadap persepsi dan aliran investasi asing ke pasar modal Indonesia. red
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
