Lebih lanjut, Hasan menjelaskan bahwa regulator pasar modal akan memperluas cakupan keterbukaan informasi kepemilikan saham, termasuk kepemilikan dengan porsi di bawah 5 persen hingga 1 persen. Selain itu, klasifikasi investor yang selama ini dikelola oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) akan diperinci secara lebih mendalam.
Dalam skema baru tersebut, investor akan diklasifikasikan ke dalam 27 subkategori, dengan kewajiban pengungkapan penerima manfaat akhir atas kepemilikan saham emiten. Langkah ini dinilai krusial untuk memperkuat akuntabilitas dan meningkatkan kepercayaan investor global terhadap pasar modal Indonesia.
Tak hanya itu, OJK dan BEI juga mengajukan rencana penyesuaian kebijakan free float dengan target kenaikan bertahap dari batas minimum 7,5 persen menjadi 15 persen. Kebijakan ini diharapkan mampu memperbaiki kedalaman pasar serta meningkatkan daya tarik saham nasional di mata investor institusi internasional.
“Diskusi berjalan sangat konstruktif dan kami sepakat untuk melanjutkan pembahasan pada tingkat teknis guna merumuskan detail implementasinya,” kata Hasan.
MSCI, lanjut Hasan, turut memberikan panduan terkait metodologi penghitungan saham sebagai bagian dari proses evaluasi. OJK dan BEI juga berkomitmen untuk menyampaikan perkembangan pelaksanaan kebijakan tersebut secara berkala kepada publik.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
















