ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan serangkaian usulan strategis kepada Morgan Stanley Capital International (MSCI) sebagai respons atas dinamika dan tekanan yang sempat mengguncang pasar modal domestik. Usulan tersebut difokuskan pada penguatan transparansi dan peningkatan likuiditas pasar saham Indonesia.
Paparan proposal dilakukan dalam pertemuan virtual antara OJK, BEI, dan MSCI yang berlangsung pada Senin (2/2/2026). Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa terdapat dua agenda utama yang menjadi perhatian dalam diskusi tersebut.
Isu pertama berkaitan dengan pengungkapan ultimate beneficial ownership (UBO) atau penerima manfaat akhir dari kepemilikan saham. Isu kedua menyangkut aspek likuiditas pasar, khususnya upaya mendorong peningkatan porsi saham beredar (free float) pada emiten tercatat.
“OJK bersama BEI dan KSEI telah menyampaikan proposal solusi yang pada prinsipnya menjawab seluruh perhatian MSCI terhadap dua isu utama tersebut. Kami juga telah menyiapkan rencana aksi yang terstruktur untuk memenuhi seluruh aspek yang dipersoalkan,” ujar Hasan dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta.
Lebih lanjut, Hasan menjelaskan bahwa regulator pasar modal akan memperluas cakupan keterbukaan informasi kepemilikan saham, termasuk kepemilikan dengan porsi di bawah 5 persen hingga 1 persen. Selain itu, klasifikasi investor yang selama ini dikelola oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) akan diperinci secara lebih mendalam.
Dalam skema baru tersebut, investor akan diklasifikasikan ke dalam 27 subkategori, dengan kewajiban pengungkapan penerima manfaat akhir atas kepemilikan saham emiten. Langkah ini dinilai krusial untuk memperkuat akuntabilitas dan meningkatkan kepercayaan investor global terhadap pasar modal Indonesia.
Tak hanya itu, OJK dan BEI juga mengajukan rencana penyesuaian kebijakan free float dengan target kenaikan bertahap dari batas minimum 7,5 persen menjadi 15 persen. Kebijakan ini diharapkan mampu memperbaiki kedalaman pasar serta meningkatkan daya tarik saham nasional di mata investor institusi internasional.
“Diskusi berjalan sangat konstruktif dan kami sepakat untuk melanjutkan pembahasan pada tingkat teknis guna merumuskan detail implementasinya,” kata Hasan.
MSCI, lanjut Hasan, turut memberikan panduan terkait metodologi penghitungan saham sebagai bagian dari proses evaluasi. OJK dan BEI juga berkomitmen untuk menyampaikan perkembangan pelaksanaan kebijakan tersebut secara berkala kepada publik.
“Kami akan melakukan pembaruan rutin mengenai progres komitmen yang telah disepakati. Harapannya, langkah ini menjadi sinyal positif dan pada akhirnya memperoleh konfirmasi penerimaan dalam evaluasi MSCI mendatang,” tutupnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
















