Sebagai bentuk dukungan terhadap implementasi program tersebut, OJK telah menerbitkan kebijakan yang mengecualikan pembiayaan atau utang di bawah Rp1 juta dari pencatatan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Pada awalnya, kebijakan tersebut dirancang untuk mendukung Program Tiga Juta Rumah, namun kini dinilai relevan untuk memperkuat efektivitas penyaluran KUR berbunga rendah.
Friderica menilai langkah tersebut dapat memberikan ruang yang lebih inklusif bagi masyarakat kecil untuk mengakses pembiayaan tanpa terbebani rekam administrasi kredit skala mikro. Dengan demikian, masyarakat yang sebelumnya sulit memperoleh pinjaman formal berpotensi mendapatkan akses pembiayaan yang lebih luas dan mudah.
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menyampaikan komitmennya untuk segera merealisasikan KUR dengan bunga maksimal 5 persen per tahun. Pernyataan tersebut disampaikan dalam peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Monas, Jakarta, pada 1 Mei lalu.
Presiden menilai bahwa selama ini masyarakat kecil masih menghadapi beban bunga pinjaman yang tinggi, terutama dari pembiayaan nonformal. Oleh karena itu, pemerintah ingin menghadirkan akses kredit murah yang lebih berpihak kepada rakyat kecil guna meningkatkan kesejahteraan dan memperkuat daya tahan ekonomi masyarakat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
