Angka tersebut dinilai masih jauh di atas ambang batas minimum yang ditetapkan regulator, masing-masing sebesar 50 persen untuk AL/NCD dan 10 persen untuk AL/DPK.
Dengan kondisi tersebut, OJK memastikan fungsi intermediasi perbankan serta layanan transaksi valuta asing kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak mengalami gangguan signifikan.
Pengamat menilai peningkatan kepemilikan aset berbasis dolar AS saat ini merupakan fenomena yang lazim terjadi di tengah ketidakpastian ekonomi global. Namun selama proporsinya masih terkendali dan tidak mengganggu stabilitas likuiditas perbankan, kondisi tersebut dinilai belum menjadi ancaman serius terhadap sistem keuangan nasional.
red
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
