ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyetujui penggabungan empat Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dengan PT BPR Arthaguna Mandiri sebagai lembaga penerima merger. Setelah proses tersebut efektif pada 10 Agustus 2026, tiga BPR lainnya bergabung ke dalam satu entitas untuk memperkuat struktur usaha dan daya saing industri perbankan daerah.
Tiga bank yang melebur ke dalam PT BPR Arthaguna Mandiri adalah PT BPR Sejahteraartha Sembada, PT BPR Mitra Rakyat Riau, dan PT BPR Mitradana Madani.
Persetujuan regulator tersebut menjadi bagian dari kebijakan konsolidasi industri BPR. Langkah ini diarahkan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan, meningkatkan efisiensi operasional, serta membangun industri perbankan rakyat yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Kepala OJK Provinsi Jawa Barat, Darwisman, menjelaskan bahwa penggabungan tersebut diharapkan memberikan fondasi usaha yang lebih kuat bagi BPR hasil merger. Dengan kapasitas kelembagaan yang meningkat, bank diharapkan mampu memperluas jangkauan pelayanan, meningkatkan kualitas layanan, dan mengoptimalkan penyaluran pembiayaan kepada masyarakat.
“Konsolidasi BPR bukan semata-mata untuk membentuk skala usaha yang lebih besar, tetapi merupakan langkah strategis untuk membangun kelembagaan yang lebih kuat, sehat, dan berkelanjutan,” kata Darwisman dalam keterangan resminya, Senin (2/11/2026).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
