OJK Setujui Merger Empat BPR, Arthaguna Mandiri Jadi Bank Penerima Penggabungan

bpr

ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyetujui penggabungan empat Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dengan PT BPR Arthaguna Mandiri sebagai lembaga penerima merger. Setelah proses tersebut efektif pada 10 Agustus 2026, tiga BPR lainnya bergabung ke dalam satu entitas untuk memperkuat struktur usaha dan daya saing industri perbankan daerah.

Tiga bank yang melebur ke dalam PT BPR Arthaguna Mandiri adalah PT BPR Sejahteraartha Sembada, PT BPR Mitra Rakyat Riau, dan PT BPR Mitradana Madani.

Persetujuan regulator tersebut menjadi bagian dari kebijakan konsolidasi industri BPR. Langkah ini diarahkan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan, meningkatkan efisiensi operasional, serta membangun industri perbankan rakyat yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Kepala OJK Provinsi Jawa Barat, Darwisman, menjelaskan bahwa penggabungan tersebut diharapkan memberikan fondasi usaha yang lebih kuat bagi BPR hasil merger. Dengan kapasitas kelembagaan yang meningkat, bank diharapkan mampu memperluas jangkauan pelayanan, meningkatkan kualitas layanan, dan mengoptimalkan penyaluran pembiayaan kepada masyarakat.

“Konsolidasi BPR bukan semata-mata untuk membentuk skala usaha yang lebih besar, tetapi merupakan langkah strategis untuk membangun kelembagaan yang lebih kuat, sehat, dan berkelanjutan,” kata Darwisman dalam keterangan resminya, Senin (2/11/2026).

Arthaguna Mandiri Perkuat Kapasitas Usaha

Merger tersebut menempatkan PT BPR Arthaguna Mandiri sebagai bank penerima penggabungan. Melalui konsolidasi ini, OJK berharap perusahaan memiliki kemampuan lebih besar dalam mengelola kegiatan usaha, memperkuat tata kelola, dan meningkatkan penerapan manajemen risiko.

Darwisman mengatakan, penguatan fundamental BPR perlu dilakukan melalui peningkatan permodalan, efisiensi, optimalisasi kapasitas usaha, serta pengawasan internal yang lebih baik.

Kapasitas yang semakin kuat juga diharapkan meningkatkan kemampuan BPR dalam menjalankan fungsi intermediasi, terutama menyalurkan pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor produktif di daerah.

Menurut Darwisman, konsolidasi tidak cukup hanya menghasilkan penggabungan secara administratif. Manajemen bank hasil merger perlu memastikan adanya sinergi nyata dalam operasional, pengembangan sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi, tata kelola, dan mutu pelayanan kepada nasabah.

OJK Awasi Integrasi dan Perlindungan Nasabah

Setelah merger berlaku efektif, OJK akan melanjutkan pengawasan dan pembinaan terhadap proses integrasi. Pengawasan tersebut ditujukan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan prinsip kehati-hatian.

Kepentingan nasabah serta perlindungan konsumen juga menjadi aspek yang harus diperhatikan selama proses penyesuaian kelembagaan berlangsung.

OJK mendorong manajemen BPR hasil penggabungan agar memastikan perubahan struktur perusahaan diikuti peningkatan kualitas layanan. Dengan demikian, konsolidasi diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan hanya memperbesar skala usaha bank.

Darwisman menilai BPR dengan fundamental yang lebih kokoh akan memiliki peluang lebih besar untuk memperluas akses pembiayaan dan mendukung kegiatan ekonomi produktif.

“Konsolidasi BPR diharapkan menjadi momentum untuk membangun model bisnis yang lebih kuat dan adaptif di tengah perkembangan kebutuhan masyarakat serta persaingan industri jasa keuangan yang semakin dinamis,” tuturnya.

Merger Berlaku Efektif Sejak 10 Agustus 2026

Persetujuan penggabungan empat BPR tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-50/D.03/2026 tertanggal 2 Juli 2026.

Keputusan tersebut mengatur pemberian izin penggabungan PT BPR Sejahteraartha Sembada, PT BPR Mitra Rakyat Riau, dan PT BPR Mitradana Madani ke dalam PT BPR Arthaguna Mandiri.

Dokumen persetujuan diserahkan kepada PT BPR Arthaguna Mandiri di Kantor OJK Provinsi Jawa Barat pada 13 Juli 2026. Adapun penggabungan dinyatakan efektif sejak 10 Agustus 2026.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang antara lain mengamanatkan penguatan struktur dan daya saing industri jasa keuangan.

Melalui konsolidasi tersebut, OJK berharap industri BPR semakin mampu menjalankan fungsi intermediasi secara sehat, memperluas pemerataan akses keuangan, mendukung pengembangan UMKM, serta memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional. Red

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version