Sikap serupa juga disampaikan Bursa Efek Indonesia. Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan bahwa otoritas bursa secara konsisten mendukung langkah penegakan hukum terhadap segala bentuk praktik manipulatif di pasar modal.
“Bursa pada prinsipnya selalu mendukung setiap upaya penegakan hukum. Praktik goreng saham merupakan pelanggaran serius yang dapat merusak integritas pasar,” kata Jeffrey di Jakarta, Minggu (1/2/2026).
Sebagai bagian dari langkah lanjutan, Bareskrim Polri dikabarkan akan menelusuri potensi unsur pidana dalam dugaan praktik goreng saham tersebut. Penyelidikan ini sejalan dengan sejumlah perkara serupa yang saat ini tengah ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa penyidik masih aktif menangani berbagai kasus manipulasi saham. Salah satu contoh perkara yang sedang diproses adalah penyidikan terhadap Direktur PT Multi Makmur Lemindo, Junaedi, serta mantan pejabat Divisi Pengawasan Perusahaan Tercatat BEI, Mugi Bayu.
“Penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara-perkara sejenis saat ini masih berjalan,” ujar Ade sebagaimana dikutip dari detikNews, Jumat (30/1/2026).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
