ID, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia melalui Bareskrim berencana menelusuri dugaan praktik manipulasi saham yang disinyalir berkontribusi terhadap pelemahan tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan Rabu dan Kamis, 28–29 Januari lalu. Tekanan tersebut sempat memaksa otoritas bursa memberlakukan penghentian sementara perdagangan (trading halt).
Menanggapi rencana tersebut, Pejabat sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, menyatakan dukungannya terhadap langkah aparat penegak hukum, meskipun hingga kini pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi terkait penyelidikan tersebut.
“Sampai saat ini kami belum memperoleh laporan atau informasi formal. Namun pada prinsipnya, OJK menghormati kewenangan aparat penegak hukum apabila dilakukan pendalaman,” ujar Hasan saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (2/2/2026).
Hasan menegaskan, setiap proses penegakan hukum di sektor pasar modal diharapkan dilaksanakan secara objektif, terukur, dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap proses tersebut dilakukan secara proporsional dan sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku, agar tetap menjaga kepercayaan publik terhadap pasar modal nasional,” tambahnya.
Sikap serupa juga disampaikan Bursa Efek Indonesia. Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan bahwa otoritas bursa secara konsisten mendukung langkah penegakan hukum terhadap segala bentuk praktik manipulatif di pasar modal.
“Bursa pada prinsipnya selalu mendukung setiap upaya penegakan hukum. Praktik goreng saham merupakan pelanggaran serius yang dapat merusak integritas pasar,” kata Jeffrey di Jakarta, Minggu (1/2/2026).
Sebagai bagian dari langkah lanjutan, Bareskrim Polri dikabarkan akan menelusuri potensi unsur pidana dalam dugaan praktik goreng saham tersebut. Penyelidikan ini sejalan dengan sejumlah perkara serupa yang saat ini tengah ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa penyidik masih aktif menangani berbagai kasus manipulasi saham. Salah satu contoh perkara yang sedang diproses adalah penyidikan terhadap Direktur PT Multi Makmur Lemindo, Junaedi, serta mantan pejabat Divisi Pengawasan Perusahaan Tercatat BEI, Mugi Bayu.
“Penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara-perkara sejenis saat ini masih berjalan,” ujar Ade sebagaimana dikutip dari detikNews, Jumat (30/1/2026).
Langkah koordinatif antara aparat penegak hukum, otoritas pasar modal, dan pengelola bursa ini diharapkan dapat memperkuat integritas pasar, sekaligus memberikan kepastian hukum di tengah dinamika dan volatilitas pasar saham nasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
















