Langkah koordinatif antara aparat penegak hukum, otoritas pasar modal, dan pengelola bursa ini diharapkan dapat memperkuat integritas pasar, sekaligus memberikan kepastian hukum di tengah dinamika dan volatilitas pasar saham nasional.
Baca Juga:
BRI Dianugerahi Penghargaan Hari Desa Nasional 2026 atas Kontribusi Pemberdayaan Ekonomi Desa
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














