“Tujuannya bukan hanya menghapus tunggakan, tetapi juga mendorong kepatuhan peserta agar tetap aktif membayar iuran ke depan dan tidak kembali menunggak,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp20 triliun dalam APBN 2026 untuk mendukung program penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa anggaran tersebut telah tersedia dan siap digunakan setelah seluruh regulasi pendukung diselesaikan.
“Dana sebesar Rp20 triliun sudah dialokasikan dalam APBN 2026 untuk mendukung program ini,” ujar Purbaya dalam keterangan sebelumnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah pada prinsipnya telah menyetujui kebijakan tersebut. Saat ini, proses yang tersisa adalah penyelesaian detail teknis melalui Peraturan Presiden sebagai dasar hukum pelaksanaannya.
Bahkan, menurut Purbaya, dana yang disiapkan pemerintah telah ditransfer kepada BPJS Kesehatan sehingga pelaksanaan program dapat segera dilakukan setelah regulasi resmi diterbitkan.
Kebijakan pemutihan tunggakan ini dipandang sebagai langkah strategis dalam memperluas akses perlindungan kesehatan bagi masyarakat, sekaligus memperkuat keberlanjutan program JKN yang saat ini telah menjangkau hampir seluruh penduduk Indonesia.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
