Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan di Tahun 2026, Tinggal Menunggu Persetujuan Presiden

Avatar photo
bpjs
foto : bpjs

ID, JAKARTA – Rencana penghapusan atau pemutihan tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan kini memasuki tahap akhir. Kebijakan tersebut tinggal menunggu persetujuan dan penandatanganan Presiden RI, Prabowo Subianto.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 23 juta peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran dengan total nilai mencapai Rp14 triliun. Menurutnya, skema pemutihan tersebut telah disiapkan dan hanya menanti keputusan resmi dari pemerintah pusat.

Advertisement
https://idealis.id/wp-content/uploads/2026/04/Untitled-image-6.jpeg
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Untuk saat ini regulasinya masih menunggu penandatanganan Presiden. Kita berharap proses tersebut dapat segera diselesaikan sehingga kebijakan ini bisa segera diimplementasikan,” ujar Prihati usai menghadiri rapat di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Ia menjelaskan, pemutihan akan difokuskan pada peserta yang telah menunggak dalam jangka waktu panjang, terutama kelompok masyarakat yang mengalami keterbatasan kemampuan ekonomi. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi peserta untuk kembali memperoleh akses layanan kesehatan tanpa terbebani tunggakan masa lalu.

Meski demikian, Prihati menegaskan bahwa peserta yang memiliki kemampuan finansial tetap diharapkan menjalankan kewajibannya secara disiplin setelah kebijakan pemutihan diberlakukan.

“Tujuannya bukan hanya menghapus tunggakan, tetapi juga mendorong kepatuhan peserta agar tetap aktif membayar iuran ke depan dan tidak kembali menunggak,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp20 triliun dalam APBN 2026 untuk mendukung program penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa anggaran tersebut telah tersedia dan siap digunakan setelah seluruh regulasi pendukung diselesaikan.

“Dana sebesar Rp20 triliun sudah dialokasikan dalam APBN 2026 untuk mendukung program ini,” ujar Purbaya dalam keterangan sebelumnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah pada prinsipnya telah menyetujui kebijakan tersebut. Saat ini, proses yang tersisa adalah penyelesaian detail teknis melalui Peraturan Presiden sebagai dasar hukum pelaksanaannya.

Bahkan, menurut Purbaya, dana yang disiapkan pemerintah telah ditransfer kepada BPJS Kesehatan sehingga pelaksanaan program dapat segera dilakukan setelah regulasi resmi diterbitkan.

Kebijakan pemutihan tunggakan ini dipandang sebagai langkah strategis dalam memperluas akses perlindungan kesehatan bagi masyarakat, sekaligus memperkuat keberlanjutan program JKN yang saat ini telah menjangkau hampir seluruh penduduk Indonesia.

Selain memberikan manfaat sosial bagi peserta yang terkendala tunggakan, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan tingkat keaktifan kepesertaan dan memperkuat efektivitas sistem jaminan kesehatan nasional secara berkelanjutan.

red

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID

+ Gabung

  • Bagikan