ID, Jakarta – Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan negara terhadap kelompok masyarakat rentan, khususnya di sektor kesehatan, melalui terobosan kebijakan yang bersifat inklusif dan berkeadilan.
Salah satu kebijakan strategis yang tengah disiapkan adalah Program Penghapusan Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Program ini dirancang untuk memastikan seluruh warga negara, terutama masyarakat kurang mampu, tetap memperoleh akses terhadap layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, A. Muhaimin Iskandar, dalam acara Penghargaan Pemerintah Universal Health Coverage (UHC) Tahun 2026 yang digelar di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
“Kemenko PM telah memulai terobosan penting melalui Program Penghapusan Tunggakan Iuran JKN. Program ini akan segera diwujudkan dan kami pastikan seluruh warga negara memiliki perlindungan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas,” ujar Muhaimin.
Ia menjelaskan, program tersebut secara khusus menyasar masyarakat kurang mampu yang selama ini terhambat mengakses layanan kesehatan akibat akumulasi tunggakan iuran JKN. Melalui kebijakan ini, negara hadir untuk meringankan beban masyarakat dengan menghapus tunggakan, sehingga mereka dapat kembali berstatus sebagai peserta aktif JKN dan memperoleh hak layanan kesehatan secara penuh.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














