Melalui terobosan kebijakan ini, Kemenko PM menegaskan bahwa perlindungan kesehatan tidak semata-mata merupakan instrumen kebijakan sosial, melainkan investasi strategis jangka panjang untuk membangun masyarakat Indonesia yang sehat, produktif, dan berdaya saing. red
Baca Juga:
Presiden Jokowi Resmikan PLBN Napan, Perkuat Wajah Perbatasan Negara di Ujung Utara Timor
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














