Kemenko PM Siapkan Program Penghapusan Tunggakan JKN

Avatar photo
kemenko pm

ID, Jakarta – Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan negara terhadap kelompok masyarakat rentan, khususnya di sektor kesehatan, melalui terobosan kebijakan yang bersifat inklusif dan berkeadilan.

Salah satu kebijakan strategis yang tengah disiapkan adalah Program Penghapusan Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Program ini dirancang untuk memastikan seluruh warga negara, terutama masyarakat kurang mampu, tetap memperoleh akses terhadap layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas.

Advertisement
https://idealis.id/wp-content/uploads/2026/04/Untitled-image-6.jpeg
Scroll kebawah untuk lihat konten

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, A. Muhaimin Iskandar, dalam acara Penghargaan Pemerintah Universal Health Coverage (UHC) Tahun 2026 yang digelar di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

“Kemenko PM telah memulai terobosan penting melalui Program Penghapusan Tunggakan Iuran JKN. Program ini akan segera diwujudkan dan kami pastikan seluruh warga negara memiliki perlindungan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas,” ujar Muhaimin.

Ia menjelaskan, program tersebut secara khusus menyasar masyarakat kurang mampu yang selama ini terhambat mengakses layanan kesehatan akibat akumulasi tunggakan iuran JKN. Melalui kebijakan ini, negara hadir untuk meringankan beban masyarakat dengan menghapus tunggakan, sehingga mereka dapat kembali berstatus sebagai peserta aktif JKN dan memperoleh hak layanan kesehatan secara penuh.

“Setiap masyarakat kurang mampu akan dibantu untuk terbebas dari tunggakan iuran, sehingga kembali menjadi peserta aktif JKN,” tegas Muhaimin.

Menko PM menekankan bahwa kesehatan merupakan fondasi utama dalam agenda pemberdayaan masyarakat. Tanpa perlindungan kesehatan yang memadai, kelompok rentan berpotensi terjerumus dalam kemiskinan struktural akibat tingginya biaya pengobatan dan rendahnya akses layanan kesehatan.

Oleh karena itu, penghapusan tunggakan iuran JKN diposisikan sebagai bagian integral dari strategi pemerintah untuk memutus mata rantai kemiskinan sekaligus memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat.

Kebijakan ini, lanjutnya, mencerminkan peran negara sebagai enabling state, yang memastikan tidak ada warga negara tertinggal dalam memperoleh hak dasar atas layanan kesehatan.

Dalam pelaksanaannya, Kemenko PM akan mendorong sinergi lintas sektor dengan kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, serta BPJS Kesehatan agar implementasi program berjalan tepat sasaran, akuntabel, dan berkelanjutan.

Ke depan, masyarakat kurang mampu yang telah memperoleh penghapusan tunggakan dan memenuhi persyaratan akan diarahkan untuk masuk ke dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Langkah ini bertujuan menjamin kesinambungan perlindungan kesehatan bagi kelompok rentan dalam jangka panjang.

Melalui terobosan kebijakan ini, Kemenko PM menegaskan bahwa perlindungan kesehatan tidak semata-mata merupakan instrumen kebijakan sosial, melainkan investasi strategis jangka panjang untuk membangun masyarakat Indonesia yang sehat, produktif, dan berdaya saing. red

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID

+ Gabung

  • Bagikan