ID, – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mulai menerapkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax pada 1 Januari 2025. Sistem ini disiapkan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan efektivitas layanan administrasi perpajakan.
Penerapan Coretax dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang ketentuan pelaksanaan sistem administrasi perpajakan inti. Melalui sistem ini, DJP menyederhanakan proses administrasi perpajakan serta mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan dalam satu platform digital.
Sebagai bagian dari tahapan transisi, DJP membuka masa praimplementasi Coretax yang berlangsung sejak 16 Desember hingga 31 Desember 2024. Wajib pajak sudah dapat melakukan uji coba login ke sistem tersebut mulai 24 Desember 2024 melalui laman resmi DJP di https://www.pajak.go.id/coretaxdjp.
Untuk mengakses Coretax, wajib pajak diminta memasukkan ID pengguna berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi DJP Online, serta kode captcha yang tersedia. Setelah berhasil login, wajib pajak diwajibkan melakukan pengaturan ulang kata sandi dengan memilih metode konfirmasi melalui email atau nomor telepon yang terdaftar. Tautan pengaturan ulang kata sandi akan dikirim melalui email atau pesan singkat resmi dari DJP.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.















