Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pemerintah Terapkan Sistem Coretax DJP Mulai 1 Januari 2025

Avatar photo
coretax

Selama masa praimplementasi, fungsi Coretax masih terbatas pada pengenalan sistem dan penyesuaian akun. Namun, setelah diterapkan secara penuh, Coretax akan digunakan untuk seluruh layanan administrasi perpajakan, antara lain pelaporan pajak secara elektronik, verifikasi penanggung jawab bagi wajib pajak badan, serta pemadanan NIK dan NPWP bagi wajib pajak orang pribadi.

Untuk membantu wajib pajak memahami penggunaan sistem baru ini, DJP juga menyediakan buku panduan Coretax yang dapat diakses melalui laman resmi https://pajak.go.id/reformdjp/coretax.

Advertisement
https://idealis.id/wp-content/uploads/2026/04/Untitled-image-6.jpeg
Scroll kebawah untuk lihat konten

Pemerintah berharap, melalui masa praimplementasi ini, wajib pajak dapat menyesuaikan diri dengan sistem Coretax sehingga pelaksanaan administrasi perpajakan pada 2025 dapat berjalan lebih optimal.

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID

+ Gabung

  • Bagikan