Selama masa praimplementasi, fungsi Coretax masih terbatas pada pengenalan sistem dan penyesuaian akun. Namun, setelah diterapkan secara penuh, Coretax akan digunakan untuk seluruh layanan administrasi perpajakan, antara lain pelaporan pajak secara elektronik, verifikasi penanggung jawab bagi wajib pajak badan, serta pemadanan NIK dan NPWP bagi wajib pajak orang pribadi.
Untuk membantu wajib pajak memahami penggunaan sistem baru ini, DJP juga menyediakan buku panduan Coretax yang dapat diakses melalui laman resmi https://pajak.go.id/reformdjp/coretax.
Pemerintah berharap, melalui masa praimplementasi ini, wajib pajak dapat menyesuaikan diri dengan sistem Coretax sehingga pelaksanaan administrasi perpajakan pada 2025 dapat berjalan lebih optimal.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.















