Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kejari Kota Kupang Tetapkan Bos BPR Christa Jaya Jadi Tersangka Korupsi di Bank NTT

Avatar photo
kejari

“Dari alat bukti yang kami peroleh, yang bersangkutan diduga kuat terlibat cukup aktif, meskipun secara kasat mata terlihat pasif dalam perkara ini,” ujar Shierly Manutede kepada wartawan, didampingi jajaran penyidik Kejari Kota Kupang.

Ia mengungkapkan, hampir seluruh aliran dana yang telah diperhitungkan sebagai kerugian keuangan negara diketahui mengalir ke rekening BPR Christa Jaya, yang merupakan milik Christofel Liyanto. Dari aliran dana tersebut, tersangka diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp3,5 miliar, atau setidaknya Rp500 juta sebagaimana terungkap dalam persidangan.

Advertisement
https://idealis.id/wp-content/uploads/2026/04/Untitled-image-6.jpeg
Scroll kebawah untuk lihat konten

Lebih lanjut dijelaskan, Christofel Liyanto juga telah mengakui melakukan pemindahbukuan dana sebesar Rp500 juta ke rekening pribadinya bernomor 001-00000-10 atas nama Christofel Liyanto. Tindakan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan Rachmat, S.E. selaku pemilik dana pada saat itu.

Kajari Kota Kupang menegaskan bahwa meskipun proses hukum telah berjalan cukup lama dan dua terpidana telah dijatuhi putusan, tersangka Christofel Liyanto tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara, setidaknya sebesar Rp500 juta sebagaimana terungkap dalam persidangan.

“Yang bersangkutan seharusnya mengetahui bahwa dana tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi. Namun hingga saat ini tidak ada upaya pengembalian,” tegas Shierly.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID

+ Gabung

  • Bagikan