Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kejari Kota Kupang Tetapkan Bos BPR Christa Jaya Jadi Tersangka Korupsi di Bank NTT

Avatar photo
kejari

ID, Kupang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang menetapkan Christofel Liyanto, S.E. sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kredit bermasalah Debitur CV ASM atas nama Rachmat, S.E. pada PT Bank Pembangunan Daerah NTT (Bank NTT) Tahun Anggaran 2016. Penetapan tersangka tersebut diumumkan pada Jumat, 30 Januari 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shierly Manutede, menjelaskan bahwa status tersangka terhadap Christofel Liyanto ditetapkan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dari rangkaian penyidikan yang telah berlangsung sejak 2022, serta diperkuat oleh fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perkara terkait yang saat ini masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Advertisement
https://idealis.id/wp-content/uploads/2026/04/Untitled-image-6.jpeg
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam perkara tersebut, sebelumnya telah dijatuhkan putusan terhadap dua terpidana, yakni Mesak Januar Budiman Angdjadi, S.E. dan Rachmat, S.E. Selain itu, dua terdakwa lainnya, Paskalia Uun K. Bria, S.E. dan Sem Simson Haba Bunga, S.P., masih menjalani proses persidangan.

Menurut Shierly, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta fakta persidangan, Christofel Liyanto diduga memiliki peran aktif dalam rangkaian tindak pidana korupsi, meskipun perannya tidak tampak secara langsung di permukaan.

“Dari alat bukti yang kami peroleh, yang bersangkutan diduga kuat terlibat cukup aktif, meskipun secara kasat mata terlihat pasif dalam perkara ini,” ujar Shierly Manutede kepada wartawan, didampingi jajaran penyidik Kejari Kota Kupang.

Ia mengungkapkan, hampir seluruh aliran dana yang telah diperhitungkan sebagai kerugian keuangan negara diketahui mengalir ke rekening BPR Christa Jaya, yang merupakan milik Christofel Liyanto. Dari aliran dana tersebut, tersangka diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp3,5 miliar, atau setidaknya Rp500 juta sebagaimana terungkap dalam persidangan.

Lebih lanjut dijelaskan, Christofel Liyanto juga telah mengakui melakukan pemindahbukuan dana sebesar Rp500 juta ke rekening pribadinya bernomor 001-00000-10 atas nama Christofel Liyanto. Tindakan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan Rachmat, S.E. selaku pemilik dana pada saat itu.

Kajari Kota Kupang menegaskan bahwa meskipun proses hukum telah berjalan cukup lama dan dua terpidana telah dijatuhi putusan, tersangka Christofel Liyanto tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara, setidaknya sebesar Rp500 juta sebagaimana terungkap dalam persidangan.

“Yang bersangkutan seharusnya mengetahui bahwa dana tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi. Namun hingga saat ini tidak ada upaya pengembalian,” tegas Shierly.

Berdasarkan hasil ekspose perkara yang dilaksanakan pada 21 Januari 2026, Kejari Kota Kupang kemudian menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-330/N.3.10/Fd.2/01/2026 tanggal 26 Januari 2026, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-71B/N.3.10/Fd.2/01/2026.

Selain itu, Kejari Kota Kupang juga telah mengajukan permohonan pencekalan terhadap tersangka kepada pihak Imigrasi melalui Surat Nomor: B-365/N.3.10/Fd.2/01/2026 tertanggal 27 Januari 2026.

“Kami akan melanjutkan seluruh rangkaian tindakan hukum terhadap tersangka CL sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam tahap penyidikan,” pungkas Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang. red

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID

+ Gabung

  • Bagikan