Aturan Bagasi Garuda Indonesia Berubah September 2026, Penumpang Wajib Cek Jatah Koper

garuda

ID, JAKARTA – Aturan Bagasi Garuda Indonesia akan mengalami perubahan mulai 1 September 2026. Maskapai nasional tersebut mulai menerapkan skema Piece Concept untuk bagasi tercatat, sehingga jatah bagasi penumpang tidak lagi semata-mata ditentukan dari akumulasi berat, tetapi juga berdasarkan jumlah koper atau koli yang diperbolehkan.

Melalui sistem baru ini, setiap tiket akan memuat informasi mengenai jumlah piece serta batas berat maksimal untuk masing-masing bagasi. Dengan demikian, penumpang harus memperhatikan bukan hanya total kilogram yang didapat, tetapi juga berapa banyak koper yang dapat dimasukkan sebagai bagasi tercatat.

Sebagai ilustrasi, tiket dengan keterangan 1 piece, maksimal 23 kilogram berarti penumpang hanya memperoleh jatah satu koper dengan berat tidak lebih dari 23 kilogram. Penumpang tidak dapat mengubahnya menjadi dua koli, misalnya satu koper dan satu kardus, meskipun apabila digabungkan berat keduanya tetap 23 kilogram.

Sebaliknya, jika tiket mencantumkan 2 piece dengan batas maksimal 23 kilogram per koli, maka penumpang diperbolehkan membawa dua koper. Masing-masing koper tetap harus berada dalam batas 23 kilogram. Jatah 46 kilogram tersebut tidak dapat dikonsolidasikan menjadi satu koper seberat 46 kilogram.

Garuda Indonesia menyebut ketentuan Piece Concept berlaku bagi tiket yang dibeli atau diterbitkan mulai 1 September 2026. Kebijakan ini diterapkan pada penerbangan yang dioperasikan oleh Garuda Indonesia.

Perubahan tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian yang lebih baik kepada penumpang mengenai hak bagasi sejak tahap perencanaan perjalanan. Selain itu, sistem tersebut dinilai lebih sejalan dengan praktik yang umum digunakan oleh sejumlah maskapai penerbangan internasional, khususnya untuk mendukung perjalanan yang melibatkan penerbangan lanjutan ke luar negeri.

Direktur Transformasi Garuda Indonesia Neil Raymond Mills mengatakan, kejelasan informasi mengenai bagasi menjadi salah satu hal yang ingin diperkuat melalui penerapan sistem baru tersebut.

Menurut dia, penumpang diharapkan sudah dapat mengetahui kapasitas bagasi yang dimiliki sejak sebelum melakukan perjalanan, termasuk jumlah koper dan batas berat setiap koli.

“Yang ingin kami dorong adalah agar pelanggan memiliki informasi yang semakin jelas sejak merencanakan perjalanan berapa jumlah bagasi yang dapat dibawa dan berapa batas berat setiap bagasi,” kata Neil dalam keterangan resmi yang dikutip pada Jumat (28/8/2026).

Jatah Bagasi Berbeda Berdasarkan Kelas dan Rute

Besaran bagasi gratis yang diperoleh penumpang tidak seragam. Ketentuannya bergantung pada rute penerbangan, kelas perjalanan, serta jenis tiket yang digunakan.

Untuk penerbangan domestik kelas ekonomi, jatah bagasi dapat mencapai satu koli dengan batas maksimal 23 kilogram. Sementara itu, penerbangan internasional kelas ekonomi dapat memberikan jatah hingga dua koli dengan berat masing-masing maksimal 23 kilogram.

Adapun penumpang kelas Business dan First dapat memperoleh jatah hingga dua koli. Setiap koli memiliki batas berat maksimal 32 kilogram.

Karena ketentuan tersebut dapat berbeda sesuai perjalanan, Garuda Indonesia menegaskan bahwa informasi yang tercantum dalam e-ticket menjadi rujukan utama penumpang. Detail pada tiket perlu diperiksa sebelum melakukan perjalanan agar tidak terjadi persoalan saat proses check-in.

Tiket Lama Masih Menggunakan Sistem Berat

Penerapan aturan baru tidak berlaku surut. Penumpang yang sudah memiliki tiket yang dibeli atau diterbitkan sebelum 1 September 2026 tetap mengikuti ketentuan sebelumnya.

Dalam skema lama atau Weight Concept, jatah bagasi ditentukan berdasarkan akumulasi berat keseluruhan, bukan jumlah koper yang dibawa.

Sementara bagi penumpang yang mendapatkan jatah dengan sistem Piece Concept, pemeriksaan berat sebaiknya dilakukan terhadap setiap koper secara individual. Langkah ini penting untuk memastikan tidak ada satu pun koli yang melampaui batas berat sebagaimana tercantum dalam tiket.

Jika terjadi kelebihan bagasi, penumpang perlu memastikan terlebih dahulu penyebabnya. Kelebihan tersebut bisa berasal dari berat salah satu koper, jumlah koli yang melebihi jatah, atau kombinasi keduanya.

Penumpang masih dapat mengatur ulang isi bagasi dengan memindahkan sebagian barang dari satu koper ke koper lainnya. Namun, setelah dilakukan penataan, jumlah koli dan berat setiap koper tetap harus sesuai dengan ketentuan yang tertera pada tiket.

Apabila jumlah koper melampaui jatah yang diberikan, penumpang harus menggunakan fasilitas excess baggage sesuai ketentuan Garuda Indonesia.

Maskapai juga mengingatkan agar penumpang tidak serta-merta memindahkan seluruh barang berlebih ke kabin. Bagasi kabin memiliki ketentuan ukuran dan berat tersendiri.

Untuk bagasi kabin, satu tas atau koper diperbolehkan dengan ukuran maksimal panjang 56 sentimeter, lebar 36 sentimeter, dan tebal 23 sentimeter. Akumulasi ketiga dimensinya tidak boleh lebih dari 115 sentimeter, sementara bobot maksimal yang diperbolehkan adalah 7 kilogram.

Perjalanan Multimaskapai Perlu Dicek Kembali

Penumpang yang melakukan perjalanan dengan lebih dari satu maskapai juga perlu memberikan perhatian khusus terhadap aturan bagasi.

Ketentuan dapat berbeda ketika penerbangan melibatkan skema codeshare, interline, maupun penerbangan lanjutan yang dioperasikan oleh maskapai lain.

Karena itu, penumpang disarankan memeriksa ketentuan bagasi masing-masing penerbangan sebelum hari keberangkatan. Pemeriksaan sejak awal dapat membantu menghindari biaya bagasi tambahan maupun kendala saat proses check-in. red

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version