ID, Bank Indonesia secara resmi meluncurkan Laporan Perekonomian Indonesia (LPI) 2025 yang mengusung tema “Tangguh dan Mandiri: Sinergi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Lebih Tinggi dan Berdaya Tahan.” Laporan tahunan ini memuat evaluasi menyeluruh atas dinamika ekonomi global dan nasional, capaian kebijakan Bank Indonesia sepanjang 2025, serta arah bauran kebijakan yang akan ditempuh pada 2026.
Dalam peluncuran tersebut, Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menegaskan tiga prinsip utama yang menjadi fondasi penguatan ekonomi nasional, yakni Optimisme, Komitmen, dan Sinergi (OKS). Ketiga prinsip tersebut dinilai krusial dalam menjaga ketahanan ekonomi sekaligus mendorong akselerasi pertumbuhan yang berkelanjutan.
Perry Warjiyo menyampaikan bahwa optimisme perlu terus dipupuk sebagai modal psikologis dan kebijakan untuk memperkuat prospek perekonomian. Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2025 diproyeksikan berada pada kisaran 4,7–5,5 persen, kemudian meningkat menjadi 4,9–5,7 persen pada 2026, dan berlanjut naik ke rentang 5,1–5,9 persen pada 2027. Sementara itu, stabilitas harga diperkirakan tetap terjaga dengan inflasi yang terkendali pada sasaran 2,5±1 persen untuk periode 2026–2027.
Selain optimisme, Gubernur BI juga menekankan pentingnya komitmen kuat dari seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan kontribusi terbaik bagi kemajuan perekonomian nasional. Bank Indonesia, lanjutnya, akan terus memperkuat bauran kebijakan yang tidak hanya berorientasi pada stabilitas, tetapi juga secara aktif mendukung pertumbuhan ekonomi.
Adapun penguatan sinergi diarahkan pada lima area strategis, yakni menjaga stabilitas perekonomian, mendorong sektor riil melalui hilirisasi sumber daya alam dan industrialisasi, memperkuat ekonomi kerakyatan, meningkatkan pembiayaan perekonomian, serta mempercepat transformasi digital.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur, Adidoyo Prakoso, menegaskan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan ekonomi sangat bergantung pada orkestrasi yang solid antara pemerintah pusat dan daerah, dengan menjadikan prinsip OKS sebagai kerangka bersama.
Ia menyampaikan hal tersebut dalam sambutannya saat menyaksikan peluncuran LPI 2025 dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT bersama para mitra strategis, di antaranya Pemerintah Provinsi NTT, instansi vertikal, Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Kupang, serta pimpinan redaksi media massa.
Menurut Adidoyo, keselarasan program pusat dan daerah, khususnya di sektor pangan, energi, ketenagakerjaan, dan ekonomi kerakyatan, menjadi faktor penentu keberhasilan transformasi ekonomi menuju struktur yang lebih tangguh dan mandiri. Selain itu, sinergi lintas sektor juga perlu diperkuat untuk mempercepat transformasi ekonomi NTT agar lebih produktif dan bernilai tambah.
“Pemahaman yang komprehensif terhadap risiko dan potensi ke depan harus diikuti dengan inovasi yang tepat sasaran. Sinergi perlu diarahkan pada langkah-langkah konkret yang mampu menjawab tantangan jangka pendek sekaligus menopang pembangunan jangka menengah dan panjang,” ujar Adidoyo.
Lebih lanjut, momentum peluncuran LPI 2025 diharapkan dapat menjadi pemicu penguatan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam mendorong perekonomian yang semakin tangguh dan mandiri, baik pada skala nasional maupun regional, termasuk di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Sebagai laporan resmi tahunan, Laporan Perekonomian Indonesia merupakan wujud transparansi kebijakan Bank Indonesia kepada publik sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 58 ayat (7) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
LPI 2025 diharapkan menjadi referensi utama yang kredibel dan komprehensif mengenai perkembangan dan prospek perekonomian Indonesia, efektivitas sinergi bauran kebijakan nasional, serta arah kebijakan Bank Indonesia ke depan. red
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
