Deklarasi Pers Nasional 2026: Negara Didesak Hadir Menjaga Keberlanjutan Media dan Demokrasi

Pers
Deklarasi Pers oleh semua konstituen dewan pers

Melalui deklarasi ini, insan pers menegaskan komitmen untuk tetap bekerja secara profesional dengan berpegang pada Kode Etik Jurnalistik, standar perusahaan pers, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers nasional juga secara tegas menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik dan mendesak penegakan hukum yang adil atas kasus kekerasan, intimidasi, maupun ancaman terhadap wartawan.

Selain itu, deklarasi tersebut mendorong kehadiran negara secara aktif dalam menjamin keberlanjutan industri media. Dukungan yang dimaksud mencakup penyediaan infrastruktur digital, pemberian insentif fiskal dengan prinsip no tax for knowledge, skema pembiayaan publik yang transparan dan independen, serta pengembangan Dana Jurnalisme dan program penyehatan pers atau BEJO’s (bertanggung jawab, edukatif, jujur, objektif, dan sehat secara industri).

Pers nasional juga mendesak pemerintah memastikan perusahaan platform digital menjalankan kewajibannya sesuai Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, sekaligus mendorong penguatan regulasi tersebut agar ditingkatkan menjadi undang-undang.

Dalam aspek perlindungan karya jurnalistik, deklarasi ini meminta pemerintah dan DPR RI untuk menetapkan karya jurnalistik sebagai objek yang dilindungi hak cipta dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Sejalan dengan itu, platform teknologi digital, termasuk platform berbasis kecerdasan buatan (AI), didesak memberikan kompensasi yang adil dan proporsional atas pemanfaatan konten jurnalistik serta mencantumkan sumber media secara jelas dan dapat ditelusuri.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version