Deklarasi Pers Nasional 2026: Negara Didesak Hadir Menjaga Keberlanjutan Media dan Demokrasi

Pers
Deklarasi Pers oleh semua konstituen dewan pers

ID, Serang — Dewan Pers bersama sejumlah organisasi pers nasional mendeklarasikan Deklarasi Pers Nasional 2026 sebagai penegasan komitmen insan pers dalam menjaga kemerdekaan pers, keberlanjutan industri media, dan kualitas demokrasi di era digital. Deklarasi ini sekaligus memuat sejumlah tuntutan strategis kepada negara dan pemangku kepentingan ekosistem digital.

Deklarasi yang mengusung tema “Pers Merdeka, Media Berkelanjutan, Demokrasi Terjaga” tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, di Provinsi Banten, Minggu (8/2/2026).

Dalam pernyataannya, Totok menegaskan bahwa pers nasional memegang peran fundamental dalam menegakkan nilai-nilai demokrasi, supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia (HAM), sekaligus menghormati prinsip kebhinekaan serta menyediakan informasi yang akurat, benar, dan dapat dipercaya bagi publik.

“Pers nasional berperan mengembangkan pendapat umum berbasis informasi yang tepat dan berimbang, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran dalam kepentingan publik,” ujar Totok saat membacakan deklarasi.

Namun demikian, ia mengakui bahwa pers Indonesia masih dihadapkan pada berbagai persoalan strategis, mulai dari ancaman terhadap kemerdekaan pers, ketidakpastian keberlanjutan ekonomi perusahaan media, hingga isu keselamatan dan perlindungan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Melalui deklarasi ini, insan pers menegaskan komitmen untuk tetap bekerja secara profesional dengan berpegang pada Kode Etik Jurnalistik, standar perusahaan pers, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers nasional juga secara tegas menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik dan mendesak penegakan hukum yang adil atas kasus kekerasan, intimidasi, maupun ancaman terhadap wartawan.

Selain itu, deklarasi tersebut mendorong kehadiran negara secara aktif dalam menjamin keberlanjutan industri media. Dukungan yang dimaksud mencakup penyediaan infrastruktur digital, pemberian insentif fiskal dengan prinsip no tax for knowledge, skema pembiayaan publik yang transparan dan independen, serta pengembangan Dana Jurnalisme dan program penyehatan pers atau BEJO’s (bertanggung jawab, edukatif, jujur, objektif, dan sehat secara industri).

Pers nasional juga mendesak pemerintah memastikan perusahaan platform digital menjalankan kewajibannya sesuai Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, sekaligus mendorong penguatan regulasi tersebut agar ditingkatkan menjadi undang-undang.

Dalam aspek perlindungan karya jurnalistik, deklarasi ini meminta pemerintah dan DPR RI untuk menetapkan karya jurnalistik sebagai objek yang dilindungi hak cipta dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Sejalan dengan itu, platform teknologi digital, termasuk platform berbasis kecerdasan buatan (AI), didesak memberikan kompensasi yang adil dan proporsional atas pemanfaatan konten jurnalistik serta mencantumkan sumber media secara jelas dan dapat ditelusuri.

Deklarasi tersebut juga menyoroti pentingnya peran pemerintah dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam mencegah praktik monopoli platform digital yang berpotensi merugikan ekosistem media nasional.

Di sektor penyiaran, pers Indonesia menilai percepatan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran secara partisipatif dan berkeadilan sebagai langkah krusial. Selama proses revisi berlangsung, diusulkan pula adanya moratorium sementara dan terukur terhadap penerbitan Izin Stasiun Radio (ISR) dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).

Deklarasi Pers Nasional 2026 ini ditandatangani oleh Dewan Pers bersama sejumlah organisasi pers, antara lain Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), dan Serikat Perusahaan Pers.

Deklarasi ini menjadi penegasan sikap kolektif insan pers Indonesia dalam menjaga independensi media, kualitas jurnalisme, serta keberlangsungan demokrasi nasional di tengah disrupsi teknologi digital.

(red)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version