ID, Jakarta – Peta otonomi daerah Indonesia berpotensi mengalami perubahan. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan adanya enam daerah dari enam provinsi yang diusulkan untuk memperoleh status sebagai daerah istimewa.
Informasi tersebut disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik. Ia menyebutkan bahwa usulan datang dari berbagai pihak, baik masyarakat maupun pemerintah daerah.
“Siapa saja boleh mengusulkan, kami hanya menampung. Tapi karena datanya tidak ada di saya sekarang, saya belum bisa menyebutkan secara detail daerahnya,” kata Akmal saat dihubungi, Jumat (25/4/2025).
Akmal menjelaskan, enam provinsi yang masuk dalam usulan tersebut meliputi Sumatera Barat, Riau, Jawa Barat, Jawa Tengah, serta dua wilayah di Sulawesi Tengah. Namun, ia belum merinci kabupaten atau kota yang diajukan karena saat ini berada di luar kota dan belum mengakses dokumen lengkap.
Kemendagri, kata Akmal, bersikap terbuka terhadap seluruh aspirasi masyarakat terkait status kekhususan daerah. Ia menegaskan bahwa pengajuan status daerah istimewa merupakan hak konstitusional warga dan pemerintah daerah.
Saat ini, Indonesia hanya memiliki satu daerah istimewa, yakni Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012.
Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI, Akmal juga mengungkapkan bahwa selain enam usulan daerah istimewa, Kemendagri menerima 42 usulan pembentukan provinsi baru, 252 usulan pembentukan kabupaten, dan 36 usulan pembentukan kota.
Beberapa wilayah, termasuk Kota Solo dan sejumlah daerah di Sumatera Barat, disebut masuk dalam radar usulan, meski belum dapat dipastikan pihak pengusulnya.
“Bisa jadi masyarakat yang mengusulkan. Tidak ada larangan. Saya cek dulu datanya,” ujar Akmal.
Seluruh usulan tersebut, lanjut Akmal, akan dievaluasi bersama DPR RI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penetapan status daerah istimewa harus melalui kajian mendalam, mencakup aspek historis, administratif, tata kelola pemerintahan, serta dampak anggaran.
“Ini menjadi pekerjaan rumah bersama. Undang-undang mengamanatkan pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi ke depan,” tegasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
