ID, Jakarta – Peta otonomi daerah Indonesia berpotensi mengalami perubahan. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan adanya enam daerah dari enam provinsi yang diusulkan untuk memperoleh status sebagai daerah istimewa.
Informasi tersebut disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik. Ia menyebutkan bahwa usulan datang dari berbagai pihak, baik masyarakat maupun pemerintah daerah.
“Siapa saja boleh mengusulkan, kami hanya menampung. Tapi karena datanya tidak ada di saya sekarang, saya belum bisa menyebutkan secara detail daerahnya,” kata Akmal saat dihubungi, Jumat (25/4/2025).
Akmal menjelaskan, enam provinsi yang masuk dalam usulan tersebut meliputi Sumatera Barat, Riau, Jawa Barat, Jawa Tengah, serta dua wilayah di Sulawesi Tengah. Namun, ia belum merinci kabupaten atau kota yang diajukan karena saat ini berada di luar kota dan belum mengakses dokumen lengkap.
Kemendagri, kata Akmal, bersikap terbuka terhadap seluruh aspirasi masyarakat terkait status kekhususan daerah. Ia menegaskan bahwa pengajuan status daerah istimewa merupakan hak konstitusional warga dan pemerintah daerah.
Saat ini, Indonesia hanya memiliki satu daerah istimewa, yakni Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
















