ID, jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST. Burhanuddin, menegaskan bahwa pers memiliki peran strategis dalam menjamin transparansi penegakan hukum serta memperluas akses masyarakat terhadap keadilan. Penegasan tersebut disampaikan dalam momentum peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2025.
Burhanuddin menilai keberadaan media massa menjadi elemen penting dalam sistem hukum yang demokratis. Menurutnya, berbagai langkah dan kebijakan Kejaksaan dalam menjalankan fungsi penegakan hukum tidak akan tersampaikan secara luas kepada publik tanpa peran pers.
“Pers bukan sekadar penyampai informasi, tetapi mitra strategis dalam mengawasi jalannya hukum dan memastikan keadilan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat,” ujar Burhanuddin.
Ia menambahkan, dalam negara hukum yang demokratis, jurnalis memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan publik dan praktik penegakan hukum. Melalui pemberitaan yang faktual dan berimbang, media berkontribusi dalam mengungkap dugaan penyimpangan, termasuk kasus korupsi dan kebijakan yang berpotensi merugikan kepentingan publik.
Burhanuddin menekankan bahwa kebebasan pers merupakan prasyarat penting dalam mencegah penyalahgunaan kewenangan. Minimnya kontrol sosial, kata dia, berpotensi membuka ruang terjadinya pelanggaran hukum dan penyimpangan kekuasaan.
“Kejaksaan memahami bahwa hubungan yang sehat antara aparat penegak hukum dan media akan memperkuat transparansi dan akuntabilitas institusi,” tegasnya.
Sejalan dengan itu, Kejaksaan RI menyatakan dukungannya terhadap kebebasan pers, sepanjang tetap berlandaskan pada prinsip objektivitas, kode etik jurnalistik, serta asas keberimbangan dalam pemberitaan. Burhanuddin menegaskan bahwa independensi pers harus tetap dijaga sebagai bagian dari pilar demokrasi.
Di tengah perkembangan era digital, Burhanuddin mengakui bahwa jurnalis masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari tekanan politik, ancaman hukum, hingga intimidasi dalam peliputan isu-isu sensitif, termasuk perkara hukum yang melibatkan pejabat negara. Sejumlah organisasi pers internasional juga mencatat masih adanya kasus-kasus intimidasi terhadap wartawan.
Menanggapi hal tersebut, Burhanuddin menegaskan komitmen Kejaksaan RI untuk menghormati dan melindungi kebebasan pers sesuai dengan prinsip supremasi hukum dan demokrasi.
“Kami berkomitmen bekerja sama dengan insan pers agar informasi hukum dapat disampaikan secara benar, akurat, dan bertanggung jawab. Tanpa pers, kerja penegakan hukum tidak akan optimal menjangkau publik,” katanya.
Pada peringatan Hari Pers Nasional 2025, Kejaksaan RI berharap sinergi antara media dan aparat penegak hukum dapat terus diperkuat guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Melalui keterbukaan informasi dan pemberitaan yang berkualitas, masyarakat diharapkan semakin memahami hak dan kewajibannya dalam negara hukum.
Burhanuddin juga mengajak insan pers untuk terus menjaga independensi, profesionalisme, serta konsistensi dalam menyuarakan kepentingan publik demi terwujudnya tata kelola hukum yang adil dan transparan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
