Berdasarkan penelusuran aliran transaksi sejak 2021 hingga 2026, kedua pelaku diperkirakan telah memperoleh keuntungan mencapai Rp25 miliar dari aktivitas ilegal tersebut.
Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk individu yang membeli maupun memanfaatkan perangkat phishing tersebut.
Keberhasilan operasi ini dinilai sebagai indikator meningkatnya kapasitas dan kredibilitas Indonesia dalam menjaga keamanan ekosistem digital global, sekaligus memperkuat kerja sama internasional dalam penegakan hukum di bidang siber.
red
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
