Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa perangkat tersebut dirancang untuk mencuri data pengguna, termasuk username, password, hingga session login. Dengan kemampuan tersebut, pelaku dapat mengakses akun korban tanpa memerlukan verifikasi tambahan seperti kode OTP.
“Alat ini bekerja dengan menyedot informasi saat korban melakukan login, bahkan mampu mengambil alih akses akun secara langsung,” jelasnya.
Dalam proses pengembangan kasus, Polri kemudian berkoordinasi dengan FBI untuk mengidentifikasi korban di luar negeri, khususnya di Amerika Serikat, serta menelusuri jaringan distribusi perangkat tersebut.
Dari hasil penyelidikan, teridentifikasi dua tersangka utama berinisial GWL dan FYTP. GWL diduga berperan sebagai pengembang sekaligus pengelola sistem dan distribusi tools, sementara FYTP bertanggung jawab dalam pengelolaan aliran dana hasil kejahatan, termasuk melalui aset kripto dan rekening perbankan.
“Pola transaksi juga telah bertransformasi dari platform situs web ke aplikasi Telegram dengan sistem pembayaran berbasis kripto,” tambah Isir.
Kedua tersangka berhasil diamankan di wilayah Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Kamis (9/4). Dalam penangkapan tersebut, aparat turut menyita sejumlah aset yang diperkirakan bernilai sekitar Rp4,5 miliar, meliputi properti, kendaraan, serta perangkat elektronik.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
