Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kolaborasi Polri dan FBI Ungkap Jaringan Penipuan Siber Global, Kerugian Capai Rp343 Miliar

Avatar photo
fbi

ID, Jakarta – Upaya pemberantasan kejahatan siber lintas negara kembali menunjukkan hasil signifikan. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, bekerja sama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI), berhasil mengungkap jaringan penipuan global dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai US$20 juta atau sekitar Rp343 miliar.

Dalam pernyataan resminya, pihak FBI mengungkapkan bahwa operasi tersebut merupakan hasil kolaborasi intensif dengan aparat penegak hukum Indonesia dalam menindak aktivitas kejahatan digital yang berskala internasional. Jaringan ini diketahui telah mengeksploitasi ribuan data sensitif milik korban.

Advertisement
https://idealis.id/wp-content/uploads/2026/04/Untitled-image-6.jpeg
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Pelaku memanfaatkan berbagai metode untuk memperoleh kredensial korban dan melakukan penipuan dengan nilai lebih dari 20 juta dolar AS,” demikian disampaikan FBI dalam keterangannya, Rabu (15/4).

Konfirmasi serupa disampaikan oleh Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso. Meski demikian, ia menyebutkan bahwa pihaknya masih akan menyampaikan rincian lebih lanjut terkait modus operandi dan konstruksi perkara dalam rilis resmi berikutnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber rutin yang dilakukan oleh penyidik Polri terhadap aktivitas digital mencurigakan. Dari hasil penelusuran, ditemukan sebuah platform daring yang terindikasi mendistribusikan perangkat lunak untuk praktik phishing melalui bot Telegram.

Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa perangkat tersebut dirancang untuk mencuri data pengguna, termasuk username, password, hingga session login. Dengan kemampuan tersebut, pelaku dapat mengakses akun korban tanpa memerlukan verifikasi tambahan seperti kode OTP.

“Alat ini bekerja dengan menyedot informasi saat korban melakukan login, bahkan mampu mengambil alih akses akun secara langsung,” jelasnya.

Dalam proses pengembangan kasus, Polri kemudian berkoordinasi dengan FBI untuk mengidentifikasi korban di luar negeri, khususnya di Amerika Serikat, serta menelusuri jaringan distribusi perangkat tersebut.

Dari hasil penyelidikan, teridentifikasi dua tersangka utama berinisial GWL dan FYTP. GWL diduga berperan sebagai pengembang sekaligus pengelola sistem dan distribusi tools, sementara FYTP bertanggung jawab dalam pengelolaan aliran dana hasil kejahatan, termasuk melalui aset kripto dan rekening perbankan.

“Pola transaksi juga telah bertransformasi dari platform situs web ke aplikasi Telegram dengan sistem pembayaran berbasis kripto,” tambah Isir.

Kedua tersangka berhasil diamankan di wilayah Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Kamis (9/4). Dalam penangkapan tersebut, aparat turut menyita sejumlah aset yang diperkirakan bernilai sekitar Rp4,5 miliar, meliputi properti, kendaraan, serta perangkat elektronik.

Berdasarkan penelusuran aliran transaksi sejak 2021 hingga 2026, kedua pelaku diperkirakan telah memperoleh keuntungan mencapai Rp25 miliar dari aktivitas ilegal tersebut.

Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk individu yang membeli maupun memanfaatkan perangkat phishing tersebut.

Keberhasilan operasi ini dinilai sebagai indikator meningkatnya kapasitas dan kredibilitas Indonesia dalam menjaga keamanan ekosistem digital global, sekaligus memperkuat kerja sama internasional dalam penegakan hukum di bidang siber.

red

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID

+ Gabung

  • Bagikan