Jakarta – Putusan MK mengenai kuota internet rollover menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap tata kelola sektor telekomunikasi nasional. Menindaklanjuti putusan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan akan mengkaji berbagai aspek regulasi guna memastikan perlindungan hak konsumen berjalan beriringan dengan keberlanjutan investasi industri telekomunikasi.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemerintah menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan operator seluler menyediakan alternatif layanan agar sisa kuota internet pelanggan tetap dapat digunakan setelah masa aktif paket berakhir. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah progresif dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas perlindungan terhadap masyarakat sebagai pengguna layanan digital.
Menurut Meutya, Komdigi telah menginstruksikan jajaran teknis untuk melakukan kajian komprehensif terhadap konsekuensi hukum maupun teknis dari putusan tersebut. Hasil kajian itu akan menjadi dasar dalam menentukan apakah diperlukan penyesuaian regulasi agar implementasi putusan MK dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan.
“Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut, termasuk apabila diperlukan penyesuaian regulasi guna memenuhi amanat Mahkamah Konstitusi,” ujar Meutya dalam keterangan resminya, Jumat (24/7).
Lebih lanjut, Komdigi menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut secara proporsional. Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan hak konsumen dengan keberlangsungan ekosistem industri telekomunikasi yang membutuhkan kepastian investasi, inovasi teknologi, serta peningkatan kualitas infrastruktur jaringan di seluruh wilayah Indonesia.
Pendekatan tersebut, menurut Meutya, merupakan bagian dari strategi regulasi yang tidak hanya berorientasi pada kepentingan pengguna jasa telekomunikasi, tetapi juga mempertimbangkan aspek keberlanjutan sektor digital sebagai salah satu fondasi transformasi ekonomi nasional.
“Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Permohonan tersebut berkaitan dengan perubahan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025.
Melalui putusan tersebut, MK menegaskan bahwa konsumen berhak memperoleh pilihan layanan yang menjamin kuota internet rollover, sehingga sisa kuota yang telah dibeli tidak otomatis hangus ketika masa berlaku paket berakhir. Mahkamah bahkan menawarkan enam alternatif skema yang dapat diterapkan operator seluler sebagai bentuk implementasi perlindungan terhadap konsumen.
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh pengemudi ojek daring Didi Supandi, pelaku usaha kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen sekaligus advokat Rega Felix. Dalam sidang pembacaan putusan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/7), majelis hakim menyatakan menerima sebagian permohonan para pemohon.
“Amar putusan, mengadili: satu, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa kebijakan tarif maupun skema layanan telekomunikasi tidak semestinya hanya didasarkan pada pertimbangan komersial operator. Menurutnya, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan adanya perlindungan yang adil bagi masyarakat sebagai pengguna jasa telekomunikasi.
Selain mewajibkan adanya pilihan layanan kuota internet rollover, Mahkamah juga menekankan pentingnya transparansi informasi dari operator seluler. Informasi mengenai harga paket, besaran kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan penggunaan wajar (fair usage policy), hingga ketentuan berakhirnya layanan harus disampaikan secara jelas, mudah diakses, dan mudah dipahami oleh konsumen.
Putusan MK tersebut dipandang sebagai tonggak penting dalam reformasi tata kelola layanan telekomunikasi nasional. Di tengah meningkatnya ketergantungan masyarakat terhadap konektivitas digital, kebijakan yang lebih adaptif, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen diyakini akan memperkuat kepercayaan publik sekaligus mendorong terciptanya ekosistem telekomunikasi yang berkeadilan, kompetitif, dan berkelanjutan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
