ID, Jakarta – Komitmen Pemerintah Kota Kupang dalam memastikan terpenuhinya hak dasar kesehatan masyarakat kembali memperoleh pengakuan di tingkat nasional. Pada Tahun 2026, Kota Kupang berhasil meraih Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Awards kategori Pratama, atas capaian signifikan dalam memperluas layanan kesehatan yang inklusif, mudah diakses, dan berkelanjutan.
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, dalam seremoni yang diselenggarakan BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (27/1). Penghargaan diserahkan oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat RI Abdul Muhaimin Iskandar, didampingi Menteri Kesehatan RI, Wakil Menteri Dalam Negeri, Direktur Utama BPJS Kesehatan, serta Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan.
Pengakuan ini menempatkan Kota Kupang sebagai salah satu pemerintah daerah yang dinilai konsisten dan progresif dalam mengimplementasikan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hingga 2026, cakupan kepesertaan UHC di Kota Kupang tercatat melampaui standar nasional, dengan tingkat keterlayanan fasilitas kesehatan mencapai 115 persen.
Wali Kota Kupang menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan hasil dari kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat luas. Menurutnya, penghargaan UHC bukan sekadar simbol administratif, melainkan representasi hadirnya negara dalam menjamin hak kesehatan warganya.
“Penghargaan ini adalah milik masyarakat Kota Kupang. Prinsip kami jelas, tidak boleh ada warga yang menunda atau takut berobat hanya karena persoalan biaya atau administrasi,” ujar dr. Christian Widodo.
Ia menambahkan bahwa kesehatan menjadi fondasi utama dalam pembangunan sumber daya manusia. “Kesehatan adalah hak dasar, bukan privilese. Ketika rakyat sehat, mereka memiliki ruang untuk bekerja, belajar, dan meningkatkan kualitas hidup. Itulah arah pembangunan Kota Kupang,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menko Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar menekankan bahwa jaminan kesehatan merupakan instrumen penting dalam upaya pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan.
“Tanpa perlindungan kesehatan, masyarakat sangat rentan jatuh dalam kemiskinan struktural. Program JKN adalah wujud nyata kehadiran negara sebagai enabling state yang melindungi rakyat dari beban finansial layanan kesehatan,” katanya.
Ia menyebut pencapaian UHC oleh pemerintah daerah sebagai investasi sosial jangka panjang, sekaligus implementasi konkret amanat Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjamin kesejahteraan rakyat.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Gufron Mukti menyatakan bahwa Indonesia menjadi salah satu negara dengan pencapaian UHC tercepat di dunia. “Dalam kurun waktu sekitar satu dekade, Indonesia mampu mencapai UHC. Ini pencapaian luar biasa dan menjadi rujukan global. Banyak negara dan institusi internasional mempelajari sistem JKN Indonesia,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa UHC Awards 2026 diberikan berdasarkan sejumlah indikator utama, antara lain cakupan kepesertaan, tingkat keaktifan peserta, serta kepatuhan pemerintah daerah dalam pembayaran iuran.
Dari sisi teknis, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, drg. Retnowati, mengungkapkan bahwa salah satu faktor kunci keberhasilan Kota Kupang adalah penerapan skema UHC Non Cut-Off. Melalui mekanisme ini, warga tetap dapat mengakses layanan kesehatan darurat meskipun status kepesertaan BPJS Kesehatannya tidak aktif.
“Pengaktifan kepesertaan dapat dilakukan dalam waktu 1×24 jam hingga 3×24 jam. Warga cukup menunjukkan KTP, dan pembiayaan layanan sepenuhnya ditanggung BPJS Kesehatan,” jelasnya.
Ia menambahkan, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari sinergi pembiayaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yang telah menjangkau lebih dari 80 persen populasi sasaran. Skema ini juga terbukti efektif dalam penanganan kondisi darurat, termasuk saat bencana di wilayah Belo beberapa waktu lalu, serta memberikan fleksibilitas bagi warga dari daerah sekitar, termasuk Kabupaten Kupang, yang memanfaatkan fasilitas kesehatan di Kota Kupang.
Capaian UHC Awards 2026 ini menegaskan posisi Kota Kupang sebagai daerah yang menempatkan kesehatan sebagai prioritas pembangunan, sekaligus memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan layanan publik yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
