Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Menkes Tegaskan Pemecatan dr Piprim Basarah Yanuarso Bukan karena Perbedaan Sikap

Avatar photo
menkes
(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Wahyu menyebut, dr Piprim tidak pernah hadir setelah keputusan perpindahannya dari RSCM ke RSUP Fatmawati mulai berlaku. Sebelum pencabutan status ASN dilakukan, manajemen rumah sakit telah memberikan peringatan secara bertahap, mulai dari teguran hingga Surat Peringatan Satu.

“Ketidakhadiran berturut-turut dan tidak melaksanakan kewajiban merupakan pelanggaran berat bagi ASN. Karena itu, sanksi disiplin dijatuhkan sesuai aturan,” ujar Wahyu pada Minggu (15/2).

Advertisement
https://idealis.id/wp-content/uploads/2026/04/Untitled-image-6.jpeg
Scroll kebawah untuk lihat konten

Sementara itu, dr Piprim sebelumnya mengumumkan kabar pemberhentiannya melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya, @dri.piprim. Dalam pernyataannya, ia menyinggung posisinya terkait kolegium yang kini berada di bawah Kementerian Kesehatan. Ia menyatakan memperoleh informasi dari sejumlah senior bahwa sikapnya yang tidak mendukung kebijakan tersebut berpotensi berujung pada mutasi.

“Akhirnya saya dipecat oleh Pak Menkes Budi Gunadi Sadikin,” ucap Piprim dalam video tersebut.
Perbedaan narasi antara pihak kementerian dan dr Piprim kini menjadi perhatian publik, khususnya komunitas medis. Namun, pemerintah menegaskan bahwa proses pemberhentian ASN berjalan berdasarkan ketentuan disiplin yang berlaku, terlepas dari dinamika pandangan profesional yang berkembang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID

+ Gabung

  • Bagikan