OJK Denda ROTI dan BNBR, Pelanggaran Capai Rp1,35 Miliar

ojk
Ilustrasi

Dari jumlah tersebut, sebanyak 93 sanksi berkaitan dengan pelanggaran peraturan pasar modal.

Secara terperinci, OJK menjatuhkan sanksi berupa:

  • Denda dengan total nilai Rp73,99 miliar;
  • Delapan peringatan tertulis;
  • Lima perintah tertulis;
  • Sepuluh larangan; dan
  • Enam pembekuan izin.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya OJK memperkuat kepatuhan pelaku industri terhadap regulasi pasar modal, termasuk kewajiban keterbukaan informasi, tata kelola perusahaan, serta prosedur pengambilan keputusan korporasi. red

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version