Dari jumlah tersebut, sebanyak 93 sanksi berkaitan dengan pelanggaran peraturan pasar modal.
Secara terperinci, OJK menjatuhkan sanksi berupa:
- Denda dengan total nilai Rp73,99 miliar;
- Delapan peringatan tertulis;
- Lima perintah tertulis;
- Sepuluh larangan; dan
- Enam pembekuan izin.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya OJK memperkuat kepatuhan pelaku industri terhadap regulasi pasar modal, termasuk kewajiban keterbukaan informasi, tata kelola perusahaan, serta prosedur pengambilan keputusan korporasi. red
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














