OJK Denda ROTI dan BNBR, Pelanggaran Capai Rp1,35 Miliar

Avatar photo
ojk
Ilustrasi

ID, Jakarta – OJK menjatuhkan sanksi denda kepada dua emiten besar yang terafiliasi dengan Grup Salim dan Grup Bakrie. Kedua perusahaan tersebut adalah PT Nippon Indosari Corpindo Tbk. (ROTI), produsen Sari Roti, dan PT Bakrie & Brothers Tbk. (BNBR).

ROTI dan BNBR termasuk dalam daftar 23 emiten yang dikenai sanksi oleh Otoritas Jasa Keuangan hingga 31 Agustus 2026.

Advertisement
https://idealis.id/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260905-WA0007.jpg
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa pelanggaran kedua emiten berkaitan dengan ketentuan transaksi material serta penunjukan akuntan publik atau kantor akuntan publik.

ROTI Didenda Rp150 Juta

Hasan menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan ROTI berkaitan dengan proses penunjukan kantor akuntan publik (KAP) untuk mengaudit laporan keuangan tahunan perusahaan.

Menurut dia, KAP yang bertugas mengaudit laporan keuangan tahunan ROTI untuk tahun buku 2023 dan 2024 telah ditunjuk serta disetujui direksi sebelum pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).

Padahal, penunjukan KAP wajib ditetapkan melalui keputusan RUPS sesuai ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 9 Tahun 2023.

“KAP untuk audit Laporan Keuangan Tahunan 2023 dan 2024 ROTI sudah ditunjuk dan disetujui Direksi sebelum RUPST tahun buku bersangkutan diselenggarakan, di mana penunjukan KAP wajib melalui keputusan RUPS (melanggar POJK No. 9/2023),” terang Hasan dalam keterangannya, dikutip Rabu (16/9/2026).

Atas pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp150 juta kepada ROTI.

BNBR Tersandung Transaksi Material

Sementara itu, sanksi terhadap PT Bakrie & Brothers Tbk. berkaitan dengan pelanggaran ketentuan transaksi material.

Hasan mengungkapkan, perusahaan terkendali BNBR menerima pinjaman senilai Rp4,81 triliun. Nilai tersebut setara dengan 115,87% dari ekuitas BNBR.

Persoalannya, pinjaman tersebut berasal dari pemberi pinjaman yang berbeda dengan pihak yang sebelumnya telah memperoleh persetujuan pemegang saham dalam RUPS.

Selain itu, BNBR disebut tidak menggunakan penilai independen, tidak menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik dan OJK, serta tidak memperoleh persetujuan RUPS atas pihak pemberi pinjaman yang sebenarnya.

Tindakan tersebut dinilai melanggar ketentuan POJK Nomor 17 Tahun 2020.

“Untuk itu, BNBR dikenakan denda senilai Rp1,2 miliar,” tutur Hasan.

Dengan demikian, total denda yang dikenakan kepada ROTI dan BNBR mencapai Rp1,35 miliar.

OJK Catat 1.277 Sanksi hingga Agustus 2026

Sanksi terhadap kedua emiten tersebut merupakan bagian dari penindakan OJK terhadap pelanggaran di sektor pasar modal.

OJK sebelumnya mencatat telah menetapkan 1.277 sanksi administratif, larangan, dan/atau perintah tertulis kepada pelaku pasar sejak awal 2026 hingga 31 Agustus 2026.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 93 sanksi berkaitan dengan pelanggaran peraturan pasar modal.

Secara terperinci, OJK menjatuhkan sanksi berupa:

  • Denda dengan total nilai Rp73,99 miliar;
  • Delapan peringatan tertulis;
  • Lima perintah tertulis;
  • Sepuluh larangan; dan
  • Enam pembekuan izin.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya OJK memperkuat kepatuhan pelaku industri terhadap regulasi pasar modal, termasuk kewajiban keterbukaan informasi, tata kelola perusahaan, serta prosedur pengambilan keputusan korporasi. red

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID

+ Gabung

  • Bagikan