Prosedur Penggantian Sertifikat Fisik ke Elektronik
Bagi masyarakat yang ingin mengganti sertifikat tanah fisik menjadi sertifikat elektronik, terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui. Pemohon terlebih dahulu diwajibkan mendaftar pada aplikasi Sentuh Tanahku dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta data kepemilikan tanah yang sah, kemudian melakukan verifikasi identitas sesuai sistem yang tersedia.
Selanjutnya, pemohon harus mengajukan permohonan secara langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota tempat objek tanah terdaftar. Sejumlah dokumen wajib dipersiapkan, antara lain sertifikat tanah fisik asli, formulir permohonan yang telah ditandatangani di atas materai, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, serta surat kuasa apabila permohonan diwakilkan. Bagi pemohon berbadan hukum, turut dilampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum.
Setelah dokumen diverifikasi oleh petugas, pemohon diwajibkan membayar biaya layanan sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku. Pembayaran dapat dilakukan melalui mekanisme yang ditetapkan Kantor Pertanahan.
Penerbitan dan Keamanan Sertifikat Elektronik
Apabila seluruh proses telah selesai, sertifikat tanah elektronik akan diterbitkan dan disimpan dalam sistem brankas elektronik. Pemilik hak dapat mengakses sertifikat tersebut melalui aplikasi Sentuh Tanahku serta melakukan pengecekan keaslian dokumen menggunakan kode QR yang tersedia.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
