Sementara itu, sertifikat fisik lama akan diserahkan kepada Kantor Pertanahan dan disimpan sebagai warkah pendaftaran tanah. Pemerintah memastikan bahwa sertifikat elektronik telah dilengkapi tanda tangan elektronik tersertifikasi, sehingga memiliki kekuatan hukum dan tingkat keamanan yang tinggi.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap sistem administrasi pertanahan di Indonesia menjadi lebih modern, transparan, dan akuntabel. Digitalisasi sertifikat tanah juga dipandang sebagai langkah strategis dalam memperkuat perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah di era digital.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
