Pemerintah Dorong Digitalisasi Sertifikat Tanah, Ini Prosedur Penggantian ke Sertifikat Elektronik

sertifikat

Sementara itu, sertifikat fisik lama akan diserahkan kepada Kantor Pertanahan dan disimpan sebagai warkah pendaftaran tanah. Pemerintah memastikan bahwa sertifikat elektronik telah dilengkapi tanda tangan elektronik tersertifikasi, sehingga memiliki kekuatan hukum dan tingkat keamanan yang tinggi.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap sistem administrasi pertanahan di Indonesia menjadi lebih modern, transparan, dan akuntabel. Digitalisasi sertifikat tanah juga dipandang sebagai langkah strategis dalam memperkuat perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah di era digital.

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version