Menurutnya, pengalaman kerja tersebut harus mencerminkan penguasaan tugas, fungsi, dan tanggung jawab jabatan PPPK yang dituju, bukan sekadar masa kerja di instansi pemerintah.
Pengangkatan Resmi Dinyatakan Batal
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat pengalaman kerja secara substantif dinyatakan tidak memenuhi kualifikasi seleksi PPPK, sehingga pengangkatannya tidak dapat dilanjutkan.
Keputusan ini sekaligus menutup harapan sebagian tenaga honorer yang selama ini mengandalkan masa pengabdian sebagai satu-satunya dasar pengangkatan, tanpa didukung kesesuaian kompetensi jabatan.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas aparatur negara, sekaligus memastikan bahwa pengangkatan PPPK benar-benar didasarkan pada prinsip merit system.
Respons dan Tuntutan Solusi
Kebijakan ini memicu beragam respons dari kalangan tenaga honorer, mengingat jumlah honorer di Indonesia masih relatif besar dan tersebar di berbagai sektor pelayanan publik. Sejumlah pihak mendorong pemerintah agar menyiapkan skema transisi atau alternatif kebijakan bagi honorer yang tidak memenuhi kriteria, agar tidak terjadi ketimpangan sosial dan ketenagakerjaan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
