Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pengangkatan Sejumlah Tenaga Honorer Jadi PPPK Dibatalkan, Ini Penjelasan MenPAN RB dan BKN

Avatar photo
pppk

ID, Jakarta – Keputusan pemerintah terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menuai perhatian luas. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi menetapkan bahwa pengangkatan PPPK tidak berlaku bagi seluruh kategori tenaga honorer.

Kebijakan tersebut merujuk pada Keputusan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa hanya tenaga honorer dengan pengalaman kerja yang relevan dan linier dengan tugas jabatan yang dilamar yang dapat diangkat menjadi PPPK.

Advertisement
https://idealis.id/wp-content/uploads/2026/04/Untitled-image-6.jpeg
Scroll kebawah untuk lihat konten

Syarat Pengalaman Kerja Jadi Penentu

Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto, menjelaskan bahwa ketentuan ini merupakan implementasi langsung dari amanat Undang-Undang ASN Tahun 2023, yang menekankan prinsip profesionalisme dan kesesuaian kompetensi dalam pengelolaan aparatur sipil negara.

“Pengangkatan PPPK memang merupakan mandat undang-undang, namun tidak bersifat otomatis. Salah satu syarat utama adalah pengalaman kerja yang sesuai dengan jabatan yang dilamar. Tenaga honorer yang tidak memiliki pengalaman relevan tidak dapat diangkat menjadi PPPK,” ujar Aris dalam pernyataannya.

Menurutnya, pengalaman kerja tersebut harus mencerminkan penguasaan tugas, fungsi, dan tanggung jawab jabatan PPPK yang dituju, bukan sekadar masa kerja di instansi pemerintah.

Pengangkatan Resmi Dinyatakan Batal

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat pengalaman kerja secara substantif dinyatakan tidak memenuhi kualifikasi seleksi PPPK, sehingga pengangkatannya tidak dapat dilanjutkan.

Keputusan ini sekaligus menutup harapan sebagian tenaga honorer yang selama ini mengandalkan masa pengabdian sebagai satu-satunya dasar pengangkatan, tanpa didukung kesesuaian kompetensi jabatan.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas aparatur negara, sekaligus memastikan bahwa pengangkatan PPPK benar-benar didasarkan pada prinsip merit system.

Respons dan Tuntutan Solusi

Kebijakan ini memicu beragam respons dari kalangan tenaga honorer, mengingat jumlah honorer di Indonesia masih relatif besar dan tersebar di berbagai sektor pelayanan publik. Sejumlah pihak mendorong pemerintah agar menyiapkan skema transisi atau alternatif kebijakan bagi honorer yang tidak memenuhi kriteria, agar tidak terjadi ketimpangan sosial dan ketenagakerjaan.

Namun demikian, hingga saat ini pemerintah belum mengumumkan mekanisme pengganti bagi tenaga honorer yang tidak lolos persyaratan tersebut.

Langkah yang Dapat Ditempuh Honorer

BKN menyarankan tenaga honorer yang tidak memenuhi kriteria untuk meningkatkan kapasitas diri, antara lain melalui penambahan pengalaman kerja yang relevan, mengikuti pelatihan atau sertifikasi kompetensi, serta memantau perkembangan kebijakan kepegawaian selanjutnya.

Pemerintah menegaskan bahwa reformasi birokrasi menuntut aparatur yang kompeten, profesional, dan adaptif, sehingga pengangkatan PPPK ke depan akan semakin selektif dan berbasis kualifikasi nyata, bukan semata-mata masa pengabdian.

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID

+ Gabung

  • Bagikan