Namun demikian, hingga saat ini pemerintah belum mengumumkan mekanisme pengganti bagi tenaga honorer yang tidak lolos persyaratan tersebut.
Langkah yang Dapat Ditempuh Honorer
BKN menyarankan tenaga honorer yang tidak memenuhi kriteria untuk meningkatkan kapasitas diri, antara lain melalui penambahan pengalaman kerja yang relevan, mengikuti pelatihan atau sertifikasi kompetensi, serta memantau perkembangan kebijakan kepegawaian selanjutnya.
Pemerintah menegaskan bahwa reformasi birokrasi menuntut aparatur yang kompeten, profesional, dan adaptif, sehingga pengangkatan PPPK ke depan akan semakin selektif dan berbasis kualifikasi nyata, bukan semata-mata masa pengabdian.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
















