ID, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto melantik 961 kepala daerah dari 481 daerah secara serentak di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (20/2/2025). Pelantikan ini menjadi yang terbesar sepanjang sejarah pemerintahan daerah di Indonesia.
Pelantikan serentak tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo pada 11 Februari 2025. Regulasi ini mengatur tata cara pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024, khususnya bagi kepala daerah yang tidak memiliki sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi.
Dalam pelantikan tersebut, kepala daerah dari 37 provinsi dilantik langsung oleh Presiden, bersama bupati dan wali kota dari berbagai kabupaten dan kota di Indonesia.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyampaikan bahwa pelantikan serentak merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat efektivitas tata kelola pemerintahan daerah. Hal itu disampaikannya usai bertemu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Jumat (14/2/2025).
“Pelantikan serentak ini bertujuan agar kepala daerah terpilih dapat langsung bekerja tanpa jeda, sehingga koordinasi kebijakan pusat dan daerah dapat berjalan lebih efektif,” ujar Teddy melalui unggahan resmi Sekretariat Kabinet.
Pelantikan ini mengacu pada Pasal 22A Perpres 13/2025, yang menyebutkan bahwa kepala daerah yang tidak bersengketa hasil Pilkada dapat dilantik secara serentak, sementara daerah yang masih berproses di Mahkamah Konstitusi akan mengikuti pelantikan pada tahap berikutnya.
Sejumlah pengamat menilai pelantikan serentak ini berpotensi meningkatkan stabilitas pemerintahan daerah dan efisiensi birokrasi. Pemerintah berharap para kepala daerah yang telah dilantik dapat segera menjalankan program pembangunan serta memberikan pelayanan publik secara optimal.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa kepala daerah yang baru dilantik harus segera bekerja dan menghadirkan perubahan nyata bagi kesejahteraan masyarakat di daerah masing-masing.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
