ID, Jakarta — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menetapkan kenaikan rata-rata Upah Minimum Nasional (UMN) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Kebijakan tersebut diputuskan setelah rapat terbatas bersama Menteri Ketenagakerjaan dan sejumlah pemangku kepentingan terkait yang digelar pada Jumat (29/11/2024).
Presiden Prabowo menyatakan, kenaikan upah minimum ini bertujuan untuk menjaga dan meningkatkan daya beli pekerja, khususnya buruh dengan masa kerja di bawah 12 bulan, tanpa mengabaikan keberlangsungan dan daya saing dunia usaha.
“Upah minimum merupakan jaringan pengaman sosial yang penting. Dengan penyesuaian ini, kami berharap kebutuhan hidup layak para pekerja dapat lebih terpenuhi,” ujar Presiden dalam keterangannya.
Selain itu, Presiden menjelaskan bahwa penetapan upah minimum sektoral akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Ketentuan teknis mengenai pelaksanaan kebijakan tersebut akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden juga menyinggung berbagai program pendukung kesejahteraan buruh, termasuk bantuan pemenuhan gizi bagi anak-anak dan ibu hamil dari keluarga pekerja. Program ini ditujukan untuk memastikan kecukupan nutrisi keluarga buruh yang berada dalam kondisi ekonomi terbatas.
“Setiap keluarga akan menerima dukungan rata-rata Rp30.000 per hari. Jika diakumulasikan, nilainya mencapai sekitar Rp2,7 juta per bulan,” kata Presiden.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan buruh tidak hanya melalui penyesuaian upah, tetapi juga melalui optimalisasi berbagai program bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
“Pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha. Kami berharap kebijakan ini memberikan dampak positif bagi masyarakat secara luas,” tutup Presiden.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
















