“HPN harus menjadi pengingat bahwa pers adalah pilar demokrasi yang bekerja berdasarkan aturan. Profesionalisme hanya dapat terwujud apabila seluruh pihak, termasuk pemerintah, tunduk pada ketentuan Dewan Pers,” ujar Agus Kliwir di sela-sela kegiatan.
Ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi merupakan fondasi utama dalam membangun ekosistem pers yang sehat dan berintegritas.
SMSI Ingatkan Pemerintah dan Aparat
Sementara itu, Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus, menegaskan bahwa setiap bentuk kerja sama publikasi yang dilakukan pemerintah—baik pusat maupun daerah—termasuk oleh institusi TNI dan Polri, wajib dilaksanakan hanya dengan perusahaan pers yang legal serta telah lolos verifikasi administrasi dan faktual Dewan Pers.
Menurut Firdaus, SMSI sebagai salah satu konstituen resmi Dewan Pers memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk memastikan praktik kerja sama media berjalan sesuai koridor hukum.
“Kerja sama publikasi tidak boleh dilakukan secara serampangan. Harus melibatkan perusahaan pers yang memiliki legalitas dan telah terverifikasi Dewan Pers. Ini prinsip dasar yang tidak bisa ditawar,” tegas Firdaus, Senin (9/2/2026).
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa praktik kerja sama dengan media yang belum terverifikasi masih kerap terjadi di berbagai tingkatan pemerintahan, mulai dari pusat hingga daerah, termasuk lembaga legislatif.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
