Jika kondisi tersebut terus dibiarkan, SMSI menyatakan akan mendorong pengawasan lebih ketat dari lembaga pengawas negara.
“Kami mengingatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Ombudsman RI untuk melakukan audit dan pengawasan. SMSI siap mengawal agar anggaran kerja sama media tepat sasaran dan hanya diberikan kepada perusahaan pers yang sah, terverifikasi, serta sesuai ketentuan Dewan Pers,” tandasnya.
Dorong Iklim Pers yang Berintegritas
Melalui momentum HPN 2026, SMSI berharap pemerintah semakin memahami dan konsisten menerapkan regulasi pers nasional. Kepatuhan tersebut dinilai penting untuk menciptakan iklim kerja sama media yang adil, profesional, dan berintegritas, sekaligus mendorong kemajuan pers Indonesia secara berkelanjutan.
(red)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
