Dalam kejahatan keuangan, prinsip follow the money merupakan fondasi utama pembuktian. Aliran dana, rekening perantara, pihak nominee, hingga potensi fee atau kickback pasca-transaksi adalah indikator penting untuk menentukan apakah telah terjadi tindak pidana korupsi atau bahkan pencucian uang. Jika penyidik menemukan aliran dana yang tidak dapat dijelaskan secara sah, maka perkara ini tidak lagi berada pada ranah maladministrasi, melainkan kejahatan korupsi yang bersifat sistemik.
Penahanan Alex Riwu Kaho, mantan Direktur Utama Bank NTT, sebagaimana diberitakan, memang menandai kemajuan proses hukum. Namun publik tidak boleh berhenti pada simbol penegakan hukum semata. Hukum pidana modern tidak mengenal pelaku tunggal dalam kejahatan keuangan berskala besar. Hampir selalu terdapat rangkaian peran: pelaku utama, pihak yang turut serta, pihak yang menyuruh, hingga pihak yang menikmati hasil.
Jika penyidikan berhenti pada satu orang, maka keadilan substantif belum tercapai. Kasus MTN kini menjadi ujian keberanian aparat penegak hukum: apakah penyidikan akan mengikuti fakta dan aliran dana secara konsisten, atau berhenti pada batas aman yang tidak menyentuh kepentingan yang lebih luas.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.






