MK menegaskan bahwa pelanggaran terhadap syarat pencalonan dan praktik politik yang melanggar hukum pemilu tidak dapat ditoleransi karena mencederai prinsip demokrasi dan keadilan pemilu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) di masing-masing daerah diminta segera menindaklanjuti putusan tersebut, termasuk menyiapkan tahapan PSU, logistik pemilu, serta pengamanan guna menjamin proses pemungutan suara berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Putusan MK ini bersifat final dan mengikat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














