Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Tiga Pilbup

Avatar photo
mahkamah

MK menegaskan bahwa pelanggaran terhadap syarat pencalonan dan praktik politik yang melanggar hukum pemilu tidak dapat ditoleransi karena mencederai prinsip demokrasi dan keadilan pemilu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) di masing-masing daerah diminta segera menindaklanjuti putusan tersebut, termasuk menyiapkan tahapan PSU, logistik pemilu, serta pengamanan guna menjamin proses pemungutan suara berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Advertisement
https://idealis.id/wp-content/uploads/2026/04/Untitled-image-6.jpeg
Scroll kebawah untuk lihat konten

Putusan MK ini bersifat final dan mengikat.

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID

+ Gabung

  • Bagikan