ID, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) dalam tiga sengketa pemilihan bupati pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepala daerah, Senin (24/2/2025). Dari 40 perkara yang diputus, MK menyatakan tiga Pilbup terbukti mengalami pelanggaran serius.
Tiga daerah yang diperintahkan melaksanakan PSU masing-masing adalah Kabupaten Pasaman (Sumatera Barat), Kabupaten Mahakam Ulu (Kalimantan Timur), dan Kabupaten Boven Digoel (Papua Selatan).
Pilbup Pasaman
Dalam perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK mendiskualifikasi Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon Wakil Bupati Pasaman karena dinilai tidak memenuhi syarat pencalonan. MK membatalkan hasil pemilihan dan memerintahkan KPU Pasaman menyelenggarakan PSU tanpa mengikutsertakan Anggit.
Pilbup Mahakam Ulu
Pada perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK menemukan adanya kontrak politik antara pasangan calon nomor urut tiga dengan para Ketua RT. Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan pelanggaran tersebut bersifat masif dan sistematis. MK mendiskualifikasi pasangan calon tersebut dan memerintahkan PSU tanpa keikutsertaan mereka.
Pilbup Boven Digoel
Dalam perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK mendiskualifikasi bupati terpilih karena terbukti tidak memenuhi syarat pencalonan. MK memerintahkan PSU yang wajib dilaksanakan dalam jangka waktu maksimal 180 hari sejak putusan dibacakan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














