“Kami berharap kehadiran tim APIP–APH menjadi suplemen penguatan bagi Pemerintah Kabupaten Kupang dalam mengimplementasikan nota kesepahaman terkait penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Alexon.
Menurutnya, keberadaan APIP dan APH harus ditempatkan dalam kerangka kerja yang saling melengkapi, bukan saling menegasikan. Koordinasi, kata Alexon, hanya akan efektif apabila masing-masing pihak bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi, menghormati kewenangan institusional, serta berpedoman pada prosedur dan regulasi yang telah disepakati bersama.
Ia juga menekankan bahwa meskipun kerja sama antara pemerintah daerah, kepolisian, dan kejaksaan selama ini telah berjalan cukup baik, namun peningkatan kualitas koordinasi tetap menjadi kebutuhan mutlak.
“Bantu kami membenahi yang perlu dibenahi, tuntun kami agar lebih memahami batas dan peran masing-masing dalam penyelenggaraan pemerintahan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Pj. Bupati meminta Inspektur Daerah, Bagian Hukum, serta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bersikap terbuka dan kooperatif dalam menyediakan data serta informasi yang dibutuhkan demi kelancaran implementasi MoU APIP–APH ke depan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
