ID, – Upaya membangun pemerintahan daerah yang bersih dan berintegritas kembali ditegaskan melalui Rapat Koordinasi Implementasi Nota Kesepahaman (MoU) antara Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH), yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bersama Pemerintah Kabupaten Kupang. Kegiatan strategis ini berlangsung di Ruang Rapat Bupati Kupang, Rabu (15/5/2024).
Rapat tersebut dihadiri langsung Penjabat Bupati Kupang Alexon Lumba, didampingi Plt. Sekretaris Daerah Novita Foenay serta Inspektur Inspektorat Daerah Agus Funay. Hadir pula jajaran lintas lembaga penegak hukum dan pengawasan, menandai keseriusan negara dalam memperkuat sinergi pencegahan korupsi di tingkat daerah.
Tim MoU APIP–APH yang hadir antara lain Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK RI, Prabawa Widi Nugroho, beserta tim, perwakilan Kejaksaan Agung RI melalui Satgassus Monitoring dan Evaluasi Pidsus Sudardi dan Rinanto Haribowono, unsur Mabes Polri, serta Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
Dalam sambutannya, Penjabat Bupati Alexon Lumba menyampaikan apresiasi atas kehadiran tim APIP–APH di Kabupaten Kupang. Ia menegaskan bahwa rapat koordinasi ini bukan sekadar agenda seremonial, melainkan ruang strategis untuk memperkuat mekanisme pencegahan tindak pidana korupsi.
“Kami berharap kehadiran tim APIP–APH menjadi suplemen penguatan bagi Pemerintah Kabupaten Kupang dalam mengimplementasikan nota kesepahaman terkait penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Alexon.
Menurutnya, keberadaan APIP dan APH harus ditempatkan dalam kerangka kerja yang saling melengkapi, bukan saling menegasikan. Koordinasi, kata Alexon, hanya akan efektif apabila masing-masing pihak bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi, menghormati kewenangan institusional, serta berpedoman pada prosedur dan regulasi yang telah disepakati bersama.
Ia juga menekankan bahwa meskipun kerja sama antara pemerintah daerah, kepolisian, dan kejaksaan selama ini telah berjalan cukup baik, namun peningkatan kualitas koordinasi tetap menjadi kebutuhan mutlak.
“Bantu kami membenahi yang perlu dibenahi, tuntun kami agar lebih memahami batas dan peran masing-masing dalam penyelenggaraan pemerintahan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Pj. Bupati meminta Inspektur Daerah, Bagian Hukum, serta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bersikap terbuka dan kooperatif dalam menyediakan data serta informasi yang dibutuhkan demi kelancaran implementasi MoU APIP–APH ke depan.
Sementara itu, Kasatgas KPK Prabawa Widi Nugroho dalam paparannya menekankan bahwa nota kesepahaman APIP–APH merupakan instrumen penting untuk menciptakan kepastian hukum dan kejelasan mekanisme koordinasi dalam menangani laporan atau pengaduan masyarakat terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ia menjelaskan bahwa MoU ini dirancang sebagai pedoman kerja bersama yang menegaskan batas kewenangan, tanpa mengurangi peran konstitusional masing-masing institusi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam forum tersebut, sejumlah poin strategis dibahas, antara lain kendala pemahaman terhadap substansi MoU, tantangan implementasi di lapangan, serta usulan materi sosialisasi yang dinilai relevan untuk memperkuat pemahaman aparatur pengawasan dan penegak hukum.
Rapat koordinasi ini menegaskan satu pesan penting: pencegahan korupsi tidak cukup hanya dengan penindakan, tetapi membutuhkan orkestrasi pengawasan yang solid, komunikasi yang terbuka, dan komitmen bersama untuk menjaga marwah pemerintahan daerah yang bersih dan akuntabel.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














