ID, Oelamasi – Pemerintah Kabupaten Kupang kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional melalui pelantikan, rotasi, promosi, pengukuhan, serta pengangkatan pejabat di lingkungan pemerintah daerah. Langkah tersebut dipandang sebagai bagian dari strategi reformasi birokrasi yang menempatkan kompetensi, integritas, dan sistem merit sebagai instrumen utama dalam membangun organisasi pemerintahan yang adaptif serta berorientasi pada pelayanan publik.
Prosesi pelantikan yang dipimpin langsung Wakil Bupati Kupang, Aurum Obe Titu Eki, Selasa (28/7/2026), tidak hanya dimaknai sebagai pemenuhan prosedur administratif. Momentum tersebut menjadi bagian dari proses konsolidasi kelembagaan untuk memperkuat kapasitas birokrasi dalam menjawab tantangan pembangunan daerah yang semakin kompleks menuju terwujudnya visi Kabupaten Kupang Emas.
Pelaksanaan pelantikan mengacu pada Surat Keputusan Bupati Kupang Nomor 800.1.3.3a/01/BKPSD KAB KPG/2026 tertanggal 28 Juli 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Pengawas. Regulasi tersebut menjadi landasan normatif dalam menjamin kepastian hukum sekaligus memastikan seluruh proses penataan aparatur sipil negara berlangsung sesuai prinsip profesionalisme, objektivitas, dan akuntabilitas.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
